Sengaja Buang Segel, Pemilik Ruko Dewi Sartika Terancam Penjara

Jakarta, PONTAS.ID – Pemilik bangunan ruko yang berada di Jln Dewi Sartika Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pasalnya, pemilik dengan sengaja membuang segel yang ditempelkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Padahal, merujuk Pasal 232 KUHP jelas dinyatakan:

“Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang leh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” demikian disebutkan.

“Yang mencopot segel pak Ade atas perintah pemilik,” ungkap mandor pekerja bangunan mengaku bernama Dwi saat ditemui PONTAS.id, Selasa (9/3/2021).

Terpisah, Kasatpol PP Kelurahan Cawang, Suhendar menolak bertanggungjawab terkait penertiban bangunan bermasalah di wilayahnya.

“Itu bukan kewenangan kami. Saya tidak tahu menahu terkait hal itu. Sejak awal ruko itu dibangun, CKTRP tidak ada berkoordinasi dengan kami” kata Suhendar, di Kantor Lurah Cawang, siang tadi.

Pernyataan Suhendar ini berbeda dengan bunyi Pasal 6, Peraturan Gubernur Nomor 221/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum yang berbunyi:
(d.) Kepala Satuan Tugas Sat Pol PP Kelurahan: ayat 4, Melakukan pemberitahuan lisan/tertulis, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran terhadap bangunan liar/hunian liar serta kegiatan-kegiatan lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Cuci Tangan

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, Widodo terkesan lepas tangan terkait bangunan bermasalah di Jln. Dewi Sartika itu. Sebeb, saat dimintai tanggapan, Widodo malah menyarankan wartawan bersurat. “Bersurat aja, terima kasih infonya,” ujar Widodo kepada PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (11/02/2021) lalu.

Terpisah, Kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kecamatan Kramat Jati, Asep F. Jaelani mengungkapkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan tersebut bukan produk PTSP. “Jadi nomor IMB dengan alamat tersebut memang tidak ada di database PTSP,” tegasnya, kepada PONTAS.id, Kamis (12/2/2021).

Menurutnya, pengawasan dan penindakan bangunan yang melanggar merupakan tanggungjawab CKTRP. “PTSP tidak berwenang memberikan keterangan terkait pelanggaran bangunan. Jadi bukan menutup-nutupi apalagi cuci tangan. Silakan bersurat ke CKTRP Kecamatan ataupun tingkat Kota,” tandasnya

Sebagai informasi, kegiatan pembangunan ruko itu terkesan sengaja menyembunyikan spanduk IMB dengan cara menempatkannya di tembok belakang.
Parahnya lagi, merujuk spanduk IMB, bangunan tersebut hanya mendapatkan izin untuk mendirikan dua lantai saja, namun kondisi fisiknya dibangun dengan empat lantai.

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya / Yos Casa Nova F
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBakal Dilebarkan, Jalan di Pekan Sei Rampah Tahun 2023 Akan Berubah
Next articleWarga Sidodadi Gelar Syukuran Kemenangan Bupati dan Wabup Asahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here