
ADVERTORIAL
Malang, PONTAS.ID – Guna mencegah dan meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang melakukan sosialisasi.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal, kali ini menyasar Komunitas Sound System di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jalan Raya Lesti Dusun Pijetan Desa Blayu Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Kamis (8/12/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Seperti diketahui, bahwa kegiatan ini tidak hanya di Kecamatan sini saja. Namun juga digelar di wilayah Kecamatan lain di wilayah Kabupaten Malang,” katanya.
Lebih lanjut Darmadji menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini tidak lain untuk pengenalan pita cukai rokok, yang bahayanya sangat luar biasa kalau sampai terjadi pemalsuan.
“Makanya, dengan adanya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang ada di Satpol PP, kita lakukan pemaksimalan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya saat di wawancarai oleh awak media.
Cukai rokok ilegal atau memalsukan cukai rokok diungkapkan Darmadji, memiliki bahaya yang sangat berat dan memiliki dampak hukum yang sangat berat.
“Kalau tidak ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat seperti ini, dikhawatirkan masyarakat tidak paham. Kalau semisal masyarakat Kabupaten Malang ada yang berhadapan dengan hukum terkait ini, maka kami di Satpol PP harus berupaya jangan sampai hal itu terjadi. Salah satunya, yaitu melakukan sosialisasi seperti ini,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai Malang terus berkolaborasi melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal, agar masyarakat yang ada di Kabupaten Malang, di Kecamatan Wajak khususnya dapat terhindar dari jeratan hukum terkait rokok ilegal.
“Makanya dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk sosialisasi akan bahaya hukum bagi yang mengkonsumsi dan memproduksi rokok-rokok ilegal. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui dampak hukumnya. Makanya sosialisasi ini penting dilakukan, tentunya dengan anggaran yang sudah ditentukan” tambah Darmadji.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Pastinya dengan menggandeng Bea Cukai Malang, karena yang memiliki aturan dan wewenang.
“Jadi, semua kalangan masyarakat harus kita beri sosialisasi. Baik itu dari unsur aparat atau penegak hukumnya, jadi biar tidak tebang pilih. Semua harus disosialisasi,” ujarnya.
Juga diharapkan masyarakat yang hadir yang tergabung di komunitas Sound System bisa membantu menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Wajak.

Peredaran Rokok Ilegal
Dalam kesempatan itu, Pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC-TMC Malang, Candra Dwi Nata B, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara masif.
Sehingga, melalui kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan menggunakan DBHCHT Kabupaten Malang, maka akan memberikan dampak positif dalam menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi tentang jenis atau ciri-ciri rokok ilegal
“Jenis rokok ilegal ada empat ciri. Pertama, rokok dengan pita cukai palsu. Kedua, rokok dengan pita cukai bekas. Ketiga, rokok dengan cukai berbeda. Dan keempat, rokok polos atau tanpa menggunakan pita cukai,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan kepada masyarakat, mengenai barang-barang yang dikenakan cukai, yaitu etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, produk tembakau, seperti cerutu, sigaret.
“Rokok atau produk lainnya yang berbahan dasar tembakau juga dikenakan cukai,” jelasnya. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada komunitas Sound System untuk tidak membeli rokok ilegal, karena selain membahayakan diri sendiri terkait hukum, juga merugikan negara” jelas Candra Dwi Nanta.
Karena, lanjut dia, hasil dari cukai oleh negara dikembalikan lagi ke masyarakat untuk membangun infrastruktur dan fasilitas kesehatan, sehingga penerimaan cukai dari masyarakat dikembalikan ke masyarakat, jadi jangan beli rokok yang tidak ada cukainya.
Candra Dwi Nanta berharap dengan sosialisasi ini masyarakat sadar tentang bahaya rokok ilegal bagi diri sendiri dan negara.
“Saya harap bapak- bapak menjadi kepanjangan tangan kami, jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal silahkan laporkan kepada kami ke Kantor Bea Cukai Malang atau Satpol PP. Daripada dilaporkan, lebih baik jangan memproduksi, mengedarkan dan membeli rokok ilegal” harap Candra Dwi Nanta mengakhiri. (Adv/Gus)
Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Pahala Simanjuntak