
Jakarta, PONTAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali melanjutkan sidang perkara menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dengan terdakwa, Susanto alias Charles.
Namun, dalam sidang ini, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta serta Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta, hanya bisa menetapkan satu terdakwa, sementara 6 anggota komplotan lainnya masih bebas berkeliaran
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan dengan anggota Majelis Hakim Erry Iriawan dan Hasmy.
“Pidana penjara selama tiga tahun potong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan saat membacakan putusan di ruang Mr. Dr. R. Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya diberitakan, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta hanya berhasil membawa satu dari tujuh terduga pelaku pidana cukai ke pengadilan untuk menjalani proses hukum. Sementara, enam terduga pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.
Satu terdakwa, Susanto alias Charles telah dituntut tiga tahun penjara dan senda Rp.20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Hutagalung, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (28/4/2025) lalu.
Ironisnya, enam terduga pengemplang pendapatan negara yang secara bersama-sama dengan Susanto masing-masing, Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta seorang warga negara Singapura, Chen Huang alias Qing Feng masih bebas berkeliaran.
Menanggapi hal ini, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta mengaku masih mendalami kasus yang terjadi pada November 2024 lalu.
“Masih kita pelajari konstruksi kasus nya untuk membawa mereka (terduga pelaku) untuk diproses hukum,” kata humas DJBC Kanwil Jakarta, kepada PONTAS.id saat ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Namun, dia menolak memerinci teknis pendalaman yang dilakukan oleh pihak DJBC, “Kalau soal teknis itu ranahnya pengawasan, saya di sini hanya menjelaskan yang umum saja,” terangnya
Terkait seorang terduga yang berkewarga negaraan asing, dia juga memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, “Tentu sudah kita koordinasikan dengan instansi yang berwenang,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam persidangan JPU meyakinkan hakim sejak dakwaan hingga tuntutan, terdakwa, Susanto alias Charles secara bersama-sama dengan enam terduga lainnya pengemplang pendapatan negara dengan mengedarkan minuman tanpa pita cukai.
Kata JPU, perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah merusak perekonomian Indonesia dan telah mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
“Meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara supaya menjatuhkan hukuman terhadap Susanto alias Carles dengan penjara tiga tahun enam bulan serta denda 20 miliar rupiah,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa Susanto alias Carles, diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 , tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, “Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya