
Jakarta, PONTAS.ID – Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menjadi tanda tanya. Sebab, Kementerian di bawah komando Agus Andrianto tak kunjung berhasil membawa warga negara Singapura atas dugaan penjualan rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol tanpa pita cukai.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (3/5/2025), Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi DK Jakarta tak kunjung menjawab pertanyaan yang dikirimkan PONTAS.id, pada akhir bulan Mei lalu.
Sebelumnya diberitakan, enam anggota komplotan kasus penjualan tanpa pita cukai di mana salah seorang merupakan warga negara Singapura masih bebas berkeliaran. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hanya membawa satu orang ke proses hukum.
Dampaknya, aroma patgulipat Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Imigrasi beserta Kejaksaan pun muncul ke permukaan, karena ketiga lembaga negara ini dengan segala kewenangan dan kekuasaan yang diberikan Undang-undang (UU), gagal menegakkan aturan.
Ketiga lembaga ini terkesan tidak peduli dengan program Astacita Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, lantaran tidak tampak koordinasi yang solid antar lembaga untuk menyeret komplotan pengemplang cukai.
Namun hal ini dibantah Kanwil Bea dan Cukai, DK Jakarta, yang menegaskan penanganan perkara di bidang cukai itu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan konstruksi perkara yang dilakukan penyidik Kanwil DJBC Jakarta.
“Telah diuji dalam fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr,” kata Humas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, dalam keterangan resminya kepada PONTAS.id, Rabu (25/6/2025).
Bea dan Cukai juga menegaskan, tidak ada kesepakatan yang bersifat melawan hukum antara Penyidik Kanwil DJBC Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI, dan/atau Kanwil Imigrasi Jakarta sebagaimana tudingan/tanggapan/ asumsi PONTAS.ID,” kata Bea dan Cukai dalam suratnya.
Kinerja Buruk
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melantik Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, pada Jumat (23/6/2025). Purnawirawan Letnan Jenderal TNI dengan pengalaman panjang ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan Bea dan Cukai selama periode jabatannya.
Sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka akan menjalankan mandat dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta memperkuat pengawasan terhadap proses barang ekspor maupun impor ilegal, sesuai arahan Menteri Keuangan.
Namun, hingga sebulan menjabat, belum terlihat kinerja Djaka alias masih melempem dalam memimpin Lembaga yang menjadi salah satu tumpuan pendapatan negara itu. Pasalnya, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta hanya membawa 1 pelaku ke proses hukum.
Sementara, enam anggota komplotan lainnya masih bebas berkeliaran terkait kasus dugaan menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali melanjutkan sidang perkara menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dengan terdakwa, Susanto alias Charles.
Namun, dalam sidang ini, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta serta Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta, hanya bisa menetapkan satu terdakwa, sementara 6 anggota komplotan lainnya masih bebas berkeliaran
Sidang saat itu dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan dengan anggota Majelis Hakim Erry Iriawan dan Hasmy.
“Pidana penjara selama tiga tahun potong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan saat membacakan putusan di ruang Mr. Dr. R. Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Rabu (7/5/2025).
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady