Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melantik Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, pada Jumat (23/6/2025). Purnawirawan Letnan Jenderal TNI dengan pengalaman panjang ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan Bea dan Cukai selama periode jabatannya.
Sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka akan menjalankan mandat dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta memperkuat pengawasan terhadap proses barang ekspor maupun impor ilegal, sesuai arahan Menteri Keuangan.
Namun, hingga sebulan menjabat, belum terlihat kinerja Djaka alias masih melempem dalam memimpin Lembaga yang menjadi salah satu tumpuan pendapatan negara itu. Pasalnya, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta hanya membawa 1 pelaku ke proses hukum.
Sementara, enam anggota komplotan lainnya masih bebas berkeliaran terkait kasus dugaan menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (18/6/2025), Kanwil Bea dan Cukai DK Jakarta belum merespon konfirmasi tertulis PONTAS.id melalui surat tercatat yang telah diterima pada 30 Mei 2025 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali melanjutkan sidang perkara menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dengan terdakwa, Susanto alias Charles.
Namun, dalam sidang ini, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta serta Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta, hanya bisa menetapkan satu terdakwa, sementara 6 anggota komplotan lainnya masih bebas berkeliaran
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan dengan anggota Majelis Hakim Erry Iriawan dan Hasmy.
“Pidana penjara selama tiga tahun potong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan saat membacakan putusan di ruang Mr. Dr. R. Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Rabu (7/5/2025).
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady



























