JAKARTA, PONTAS.ID – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April.
Menurut Eem, pengesahan UU PPRT merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara, khususnya pekerja rumah tangga.
“Disahkannya UU PPRT ini adalah pengejawantahan dari sejumlah pasal dalam UUD 1945, mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak hingga Pasal 34 ayat (2) mengenai jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Neng Eem.
Ia menjelaskan, melalui regulasi ini, pekerja rumah tangga akan mendapatkan kepastian terkait upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta hak untuk beristirahat.
Eem juga menegaskan bahwa setelah pengesahan, pemerintah perlu segera melakukan sosialisasi dan memastikan implementasi UU tersebut berjalan efektif, khususnya di kalangan pemberi kerja.
“Langkah selanjutnya adalah memastikan UU ini dipahami dan dijalankan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” katanya.
Lebih lanjut, UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan di lingkungan kerja domestik.
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini dinilai menjadi kado istimewa bagi masyarakat Indonesia dalam momentum peringatan Hari Kartini.ne
Neng Eem Marhamah
Neng Eem Marhamah
Neng Eem Marhamah
“Regulasi ini diharapkan mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” tutup Eem.




























