Pasuruan, PONTAS.ID – Kasus pemalsuan identitas perceraian Suriadi warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang sempat dilaporkan oleh istri Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. meskipun kasus ini sudah lama tapi tetap berjalan dan sudah di tangani Polres Pasuruan dan juga sudah ada pemanggilan saksi-saksi dan terlapor.
Anehnya, dalam kasus tersebut Suriadi dijadikan saksi saat di panggil penyidik Polres Pasuruan. Suriadi menyebut pelaku intelektual atau dalangnya adalah Anom Suroto yang di anggap sebagai kuasa hukumnya.
“Semua rencana pemalsuan identitas perceraian itu dia Anom Suroto yang membuat, informasi ini dari penyidik Polres Pasuruan saat ditanyai perkembangan kasusnya,” katanya.
Sementara itu Anom Suroto saat dikonfirmasi mengatakan dia tidak membuat identitas perceraian palsu dengan sendirinya jika tidak diperintah oleh Suriadi. “Dia keliru ngomong seperti itu, padahal dia yang nyuruh, kok bisa saya yang dimintai tolong saya yang jadi pelaku intelektual,” kata Anom Jumat (17/4/2026).
Menurut Anom, Suriadi datang kerumah untuk minta tolong diurus perceraian dengan istrinya, dengan usaha Suriadi meminta ke Anom surat dari pengadilan agama yang diarahkan ke alamat rumah Anom. “Agar saat sidang perceraian istrinya tidak hadir dalam persidangan, supaya sidang perceraian cepat selesai, lalu semua sudah terlaksana dan sudah ada surat perceraian . Namun istrinya Eni Saptarini tidak merasa di cerai dan tidak ada sidang perceraian,” jelas Anom
Dalam kasus ini, kata Anom tidak terima kalau dirinya dijadikan tumbal oleh Suriadi, padahal Suriadi yang sebagai pelaku intelektual dalang kasus ini sebagai terlapor.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya




























