Pasuruan, PONTAS.ID – Warga Bangil, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Nugroho, resmi mengadukan seorang Warga Desa Masangan berinisial (M) ke Polres Pasuruan terkait masalah dugaan oplosan LPG yang berada di Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Wahyu melaporkan ke polres Pasuruan inisial (M) atas dugaan pencemaran nama baik dan merusak profesinya sebagai seorang Lembaga Swadaya Masyarakat. Dalam keterangannya, Wahyu mengatakan dirinya merasa dirugikan dengan adanya tuduhan pengoplosan LPG yang dilontarkan oleh M.
“M ini datang ke tempat saya, menggerebek, dan menuduh saya melakukan pengoplosan LPG. Padahal tempat saya itu tempat nongkrong banyak rekan pers dan NGO. Masa saya melakukan hal seperti itu, bunuh diri namanya,” ujar Wahyu didepan insan pers pada Rabu (15/4/2026).
Bukan hanya itu Wahyu juga menyebutkan adanya terlapor lain yang merupakan salah satu aparatur desa.
“Selain M, ada Kasun (Kepala Dusun) setempat berinisial S yang ikut saya laporkan,” katanya
Sementara itu, Hery Siswanto selaku kuasa hukum mengatakan, agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, semua pihak boleh dan berhak melaporkan. “Tapi kami juga mempunyai hak melaporkan hal yang kami rasa sudah merugikan klien kami, Mas Wahyu. Beliau juga merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarana Keadilan Rakyat,” pungkas Hery.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya



























