Pasuruan, PONTAS.ID – Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan meminta masyarakat memahami tugas dan fungsi kepolisian khususnya saat mengamankan aksi unjuk rasa (Unras) terkait UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Kapolres ketika menggelar acara silaturahmi dengan Tokoh Agama, Ormas dan Tokoh Pendidikan di Gedung Tunggal Panaluan, Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (16/10/2020).
“Sah-sah saja berpendapat di muka umum, tapi juga ada beberapa asas yang harus dipatuhi. Silahkan suarakan aspirasi saudara semua. Tapi ingat, jangan melanggar ketertiban umum. Bedakan demontran dengan perusuh,” kata mantan Kapolsek Blimbing Kota Malang itu.
Untuk itu kata Kapolres, untuk meningkatkan saling pengertian antara masyarakat dan Kepolisian, semua pihak perlu duduk bersama mengevaluasi dan memahami prinsip-prinsip tentang berpendapat di muka umum.
Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (F-KUB) Saiful Anam Chalim, mengungkapkan pihaknya sependapat dengan Kapolres. “Aspirasi adalah hak setiap warga negara, termasuk di Pasuruan. Hanya saja caranya harus lebih santun dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” kata Saiful.
Dia berharap, setelah pertemuan ini, masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak lagi melakukan hal yang merusak. “Kalau mau menyampaikan pendapat ya monggo lah, tapi harus dengan cara yang santun,” tegasnya .
Senada Saiful, perwakilan dari ormas, sepakat bila aspirasi harus dikawal dengan cara yang bijak. Sebuah aspirasi, sebutnya, akan terlihat naif bila diiringi dampak yang merugikan masyarakat lainnya.
“Memang harus dengan cara yang santun. Merugikan kepentingan umum malah akan menjadi bumerang. Masyarakat bukannya simpati, malah antipati,” kata dia mengingatkan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, GP Ansor, Pemuda Pancasila, Banser, Sakeramania dan lainnya.
Penulis: Lulu Dyawati /Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak