Dugaan Jual Beli Lapak di Pasar Chengho, Kerugian Korban Capai Rp 160 Juta

Pasuruan, PONTAS.ID – Kasus jual beli lapak di pasar Chengho, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tahun 2024 lalu, sempat memanas. Didampingi kuasa hukum korban melaporkan ke Unit Tipikor Polres Pasuruan. Korban dugaan jual beli lapak di Chengho ada sekitar empat orang mereka semua melaporkan ke Polres Pasuruan atas kerugian materil.

Sementara itu satu orang korban tersebut (Warso) PKL telah dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan dilakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut, Rabu (6/5/2026). .

Ketua Pedagang Kaki Lima (PKL), Guntur diduga telah melakukan  jual beli lapak yang ada di pasar Chengho Pandaan. Empat korban tersebut kerugian capai Rp 160 juta, jadi perorang capai Rp 40 juta.

Kuasa Hukum Korban Pasar Chengho Heri Siswanto, mengatakan bahwa kasus jual beli lapak ini memang riil perbuatan yang salah dan melanggar aturan serta hukum. Hal ini harus ditindak tegas, ia mendampingi empat orang korban untuk melakukan pelaporan ke Polres Pasuruan sampai selesai.

“Karena ini sebagian dari korupsi yang harus di pertanggung jawabkan. Jadi pelaporan pendampingan kami ke Polres Pasuruan untuk supaya Polres Pasuruan segera bertindak. Untuk sementara yang dipanggil oleh Polres Pasuruan hanya satu orang saksi korban yaitu Warso. Untuk selanjutnya bertahap baru yang lain,” jelasnya.

Heri berharap, pihak Polres Pasuruan harus menindak lanjuti secara cepat dan tegas, sehingga nanti jika ada korban-korban lain bisa ditangani secara profesional dan terlapor segera mendapatkan sanksi sesuai aturan.

Penulis : Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleLuncurkan Solusi Berobat Mewah Tanpa Antri, RSUD Bangil Hadirkan Klinik Eksekutif “One Stop Service”
Next articleBus ALS Tabrakan dengan Truk Tangki, 16 Korban Jiwa, DPR Desak Evaluasi Keselamatan