JAKARTA, PONTAS.ID – Kasus dugaan tumpang tindih lahan dan maladministrasi pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, melaporkan Direktur PT Surya Mitra Perdana Graha (PT SMPG), Suryadi, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan data dan keterangan palsu dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1281/Tangkil.
Kuasa hukum Idrus Marham, Joko Cahyono, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan SHGB yang diduga berdiri di atas lahan milik kliennya di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Menurut Joko, SHGB Nomor 1281/Tangkil atas nama PT SMPG sediduga diterbitkan menggunakan data dan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Dugaan penggunaan data palsu sebagai dasar penerbitan SHGB PT SMPG dan dugaan sertifikat yang mencari tanah harus menjadi momentum untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah di Bogor,” ujar Joko, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim hukum, salah satu kejanggalan ditemukan pada asal-usul SHGB Nomor 1281/Tangkil. Sertifikat tersebut disebut berasal dari nomor hak yang sama namun dengan pemilik berbeda, yakni Hak Milik Nomor 1119/Hambalang atas nama Achmad dan Hak Milik Nomor 1119/Hambalang atas nama Kartono Gunawan, yang terbit dalam waktu yang sama.
Temuan tersebut, kata Joko, merujuk pada surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor B/MP.01.02/2024.
Selain itu, tim hukum juga menemukan kejanggalan dalam Risalah Penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah A Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 9 Juli 2019. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tanah yang dimohonkan PT SMPG berstatus tegalan kosong, tidak terdapat hak pihak lain, tidak tumpang tindih, bebas sengketa, dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Namun, menurut pihak Idrus Marham, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Mereka mengklaim telah menguasai fisik lahan tersebut sejak 2010 dan membangun pagar keliling sejak 2019.
“Tanah tersebut secara nyata telah kami kuasai sejak tahun 2010 dan telah dipagari. Bahkan terdapat bangunan semi permanen dan penjaga lahan,” kata Joko.
Kasus ini mulai terungkap pada Desember 2022 ketika petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mendatangi lokasi yang saat itu sedang dalam proses mediasi. Tim hukum Idrus Marham menuding adanya pengukuran ulang secara sepihak setelah perwakilan pemilik lahan meninggalkan lokasi karena keperluan mendesak.
Akibat tindakan tersebut, data geodesi berupa titik koordinat dan batas-batas bidang tanah yang sebelumnya dibuat pada 2018 diduga mengalami perubahan mengikuti hasil pengukuran tahun 2022.
Dugaan maladministrasi juga diperkuat oleh surat Kepala Desa Tangkil tertanggal 21 Januari 2023. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam peninjauan lapangan bersama maupun pembahasan hasil risalah Panitia A.
Padahal, berdasarkan Buku Letter C Desa Tangkil, lahan seluas 45.493 meter persegi tersebut tercatat atas nama Idrus Marham yang berasal dari Mamad bin Ateng Marjuki dengan Nomor C 661/661 Persil 1709 Kelas D.III. Dokumen tersebut juga menunjukkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah dilakukan secara rutin sejak 2011 hingga saat ini.
Joko menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sejak 2013. Permohonan itu, menurutnya, telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk penerbitan peta bidang tanah dan pelaksanaan sidang Panitia A.
“Kami mengajukan permohonan sejak 2013, tetapi hingga kini sertifikat atas nama Idrus Marham tidak kunjung terbit. Sebaliknya, pada tahun 2021 justru terbit SHGB atas nama PT SMPG di lokasi yang telah kami kuasai,” ujarnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, tim hukum Idrus Marham mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI pada Oktober 2024.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti melalui gelar kasus yang dilakukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. Dalam surat hasil gelar kasus akhir tertanggal 10 Desember 2024, Kanwil BPN Jawa Barat menyimpulkan adanya tumpang tindih hak atas tanah pada objek sengketa serta ditemukan cacat administrasi dan yuridis dalam penerbitan Surat Keputusan yang menjadi dasar terbitnya SHGB Nomor 1281/Tangkil atas nama PT SMPG.
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan juga menyatakan bahwa terdapat indikasi cacat hukum administrasi pertanahan sebagaimana hasil penanganan sengketa yang telah dilakukan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Berdasarkan temuan tersebut, kewenangan pembatalan sertifikat yang diduga bermasalah kini berada di tangan Kementerian ATR/BPN.
Tim hukum Idrus Marham mendesak agar sertifikat atas nama PT SMPG segera dibatalkan dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan data maupun pemberian keterangan palsu yang menjadi dasar penerbitan SHGB tersebut.
Menurut Joko, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus membongkar dugaan praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.
“Jika terdapat cacat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka pejabat tata usaha negara wajib melakukan tindakan korektif, termasuk membatalkan sertifikat yang cacat hukum,” tegasnya.
















