Pasuruan, PONTAS.ID – Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 22 Mei 2017, telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat menyusul masih adanya pertanyaan terkait perkembangan penanganan perkara itu. Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu bernomor polisi N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Akibat kejadian itu, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara Watukosek dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air di depannya. Diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur kanan, sepeda motor tersebut terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.
Selain menyebabkan korban mengalami luka berat, kecelakaan itu juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan dengan total kerugian material sekitar Rp400 ribu.
Dalam perkembangannya, kedua belah pihak juga menempuh penyelesaian secara kekeluargaan terkait aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka menandatangani surat pernyataan tidak saling menuntut dan pihak PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, kedua pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut. Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta, sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.
Meski telah ada penyelesaian secara kekeluargaan, proses pidana tetap berjalan. Penyidik Satlantas Polres Pasuruan melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.
Perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Dalam Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil tertanggal 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga proses pidana dalam perkara ini dinyatakan selesai.
Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengatakan penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum hingga pengadilan menjatuhkan putusan.
“Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan,” jelasnya.
Joko menambahkan, penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara dimaksud serta menghindari kesalahpahaman bahwa kasus tersebut belum ditindaklanjuti.
“Polres Pasuruan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Penulis: Sumarsono
Editor: V. Cahya



























