Gelar Pres Release, Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba

Pasuruan, PONTAS.ID – Polres Pasuruan, Selasa (07/03/2023), pukul 09.30 WIB, telah berlangsung kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus-kasus menonjol dalam kurun waktu selang bulan, Januari s/d Februari 2023, bertempat di Joglo Mapolres Pasuruan.
Hadir dalam kegiatan Press Release Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKP Farouk Ashadi Haiti, dan Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi, Kasi Humas Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, serta di hadiri para awak media dari PWI Kabupaten Pasuruan dan awak media lainnya.
Dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Pasuruan menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus-kasus menonjol yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim maupun Satuan Narkoba Polres Pasuruan selama bulan Januari dan Februari 2023.
Untuk Satuan Reskrim, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim menyampaikan kepada para awak media telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan total 73 Kasus dalam kurun waktu dua bulan.
Pada bulan Januari 2023, kejahatan yang dilaporkan sebanyak 46 kasus, dan Kasus yang terselesaikan sebanyak 36 kasus. Sedangkan pada bulan Februari 2023 kejahatan yang dilaporkan sebanyak 39 kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak 37 kasus,” ungkap AKP Farouk.
Sedangkan pada bulan Februari 2023, lanjutnya kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan sebanyak 16 kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak 16 kasus.
Kapolres Pasuruan juga mengharapkan peran serta warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba, dan jangan segan segan melaporkan kepada pihak kepolisian bila menjumpai adanya kasus Narkoba di lingkungannya, Jelas Kapolres Pasuruan.
Penulis : Sumarsono /Abdullah
Editor:  Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleKetua DPD Dukung BUMD PJL Jadi Pusat Pengolahan Limbah B3 
Next articleKades Bingkat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Kasusnya Dilimpahkan ke JPU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here