Kades Bingkat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Kasusnya Dilimpahkan ke JPU

Sergai, PONTAS.ID – Kasus oknum Kepala Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan, R (inisial) yang sudah memperjual belikan 349 Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu, diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif milik PTPN 2 Kebun Melati, sudah berstatus P21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (7/3/2023).
Saat di konfirmasi terkait pelimpahan kasus ini, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Iptu H. Sinaga didampingi Penyiidik pembantu, Bripka Zulkarnain Lubis diruang kerja usai pelimpahan, membenarkan hal ini.
“Tadi sudah kita limpahkan ke Jaksa, untuk dilakukan penuntutan dan sudah P21,artinya berkas sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke persidangan. Sesuai gelar perkara, tersangka R kita jerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas Sinaga.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Prayoga ketika di konfirmasi melalui selular, Selasa (7/3/2023) malam menjelaskan, bahwa tersangka Kepala Desa (Kades) Bingkat, R sudah dilakukan pelimpahan ke Jaksa.
“Terkait pengembangan, sudah pasti akan kita lakukan tentunya dengan melihat dan memperhatikan apa peran bakal tersangka nanti. Misal, tentunya ada di natur, pelaksana di lapangan yang mene rima uang dan menjadi provokator, itu pasti kita jadikan tersangka baru. Kades inikan semacam Raja Kecil di desanya, jadi tentunya ada orang atau anggota yang harus menuruti perintahnya, dan semacam ini harus kita pertimbangkan lah, apa bisa dijadikan tersangka atau diabaikan. Yang jelas, kasus ini akan kita kembangkan terus hingga para pemain SKT lahan perkebunan milik negara itu tuntas”, tegas Kasat Reskrim dari Akpol ini menutup pembicaraan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sergai, Deddy Saragih diwakili JPU, Juwita Boru Sitompul saat dikonfirmasi melalui selular, membenarkan kalau sudah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari tersangka R.
“Iya bang, baru kami terima pelimpahannya dan untuk ini sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian, ada 3 orang yang ditunjuk Pimpinan sebagai JPU. Yang dua itu yakni, Lusiani Boru Siregar dan Tumpak Sihotang dan mengenai jadwal kapan dimulai sidang, nanti akan ku kabari abang”, tutup Juwita.
Penulis : Andy Ebiet
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleGelar Pres Release, Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba
Next articleWujudkan Reforma Agraria, BARA JP Dukung “Full” Menteri Hadi Jahjanto