Mafia Tanah di Jakut, DPR Ingatkan Kanwil BPN Jakarta

Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, dalam rangka evaluasi kerja Kanwil BPN Provinsi di seluruh Indonesia sekaligus membahas permasalahan pertanahan dan tata ruang, di Gedung DPR RI, Senin (19/5/2025) //Foto: Humas BPN RI

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, menyatakan dukungannya untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan permasalahan tanah.

Hal ini disampaikan Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dalam rangka evaluasi kerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi di seluruh Indonesia sekaligus membahas permasalahan pertanahan dan tata ruang.

“Pesan Presiden, negara harus hadir dan berpihak kepada rakyat kecil, jadi itu yang utama,” Aziz Subekti di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Senin (19/5/2025).

“Kita semua cita-citanya sama, ingin segera menyelesaikan masalah pertanahan ini dengan sungguh-sungguh. Semoga ada semangat bersama, tidak ada ruang gelap lagi dalam penanganan sengketa konflik,” pungkasnya.

Pantauan PONTAS.id, hingga Rabu, (21/5/2025) tidak terlihat keseriusan Kanwil BPN DK Jakarta mewujudkan pesan Presiden Prabowo yang disampaikan angggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti itu.

Bahkan dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan anak buah Nusron semakin tampak nyata, karena membuat aturan “seenak udel” demi kepentingan kelompok yang sengaja merugikan kepentingan warga negara selaku pembayar pajak.

Salah satu contoh dari penelusuran PONTAS.id di Kantah Jakarta Utara, saat, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan dan Pertanahan dan Ruang menerbitkan aturan No. PU.04.01/130-300.16/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Aturan ini semula dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pertama sekali melalui Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB).

Faktanya aturan ini malah mempersulit, sebab selain untuk melakukan pemetaan pemohon merogoh koceknya puluhan juta rupiah membayar KJSB, namun Peta Bidang Tanah (PBT) hingga tiga tahun lebih tidak diterbitkan Kantah Jakarta Utara dengan dalih milik instansi tertentu.

Padahal jelas dalam aturan itu dinyatakan bahwasanya KJSB saat melakukan pengukuran atas ijin dari Kantah Jakarta Utara, demi mencegah pengukuran di lahan yang masih sengketa atau bermasalah.

Kejanggalan berikutnya, Kantah Jakarta Utara tidak pernah menyurati pemohon atas tidak diterbitkannya PBT.

Bahkan, dari penelusuran, Kantah Jakarta Utara juga ternyata tidak pernah menyurati instansi yang diklaim pemilik lahan yang telah dikur tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kementerian ATR/BPN RI belum menjawab konfirmasi tertulis dari PONTAS.id.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleMPR: Pancasila Harus Kokoh di Tengah Gempuran Ideologi Asing
Next articleJaga Kondusifitas Pasuruan, Kapolres Gandeng Pagar Nusa Bangil