Terungkap! Era Pramono, UMP 2026 Tak Kunjung Dinikmati PPSU dan PJLP

Foto: Pramono Anung Doc: Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, PONTAS.id – Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menuai sorotan. Pasalnya, hingga Juni 2026 sejumlah Pegawai Pemerintah Non PNS/PJLP dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengaku masih menerima gaji berdasarkan UMP tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Pramono Anung mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876 per bulan.Namun, para pegawai Non PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku hingga kini belum merasakan kenaikan tersebut.

“Belum mas, saya juga miris sekali. Sampai detik ini kami para PJLP justru masih menikmati UMP lama Rp5,3 juta,” ujar seorang pegawai Pemprov DKI Jakarta saat dihubungi PONTAS.id, Jumat (19/6/2026).

Senada, keluhan serupa disampaikan sejumlah PPSU. Mereka menyebut sejak Januari hingga Juni 2026 masih menerima gaji dengan nominal UMP lama. “Iya, masih menerima yang Rp5,3 juta. Mau bagaimana lagi, kami terima saja. Harapannya bisa segera direalisasikan,” ujar salah seorang PPSU.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena di saat para PJLP dan PPSU mengaku belum menerima UMP terbaru, Pemprov DKI Jakarta justru membuka program Padat Karya dengan janji upah Rp5.729.876 per bulan atau setara UMP 2026. Program tersebut diperuntukkan bagi berbagai pekerjaan lapangan, seperti kebersihan, pemeliharaan fasilitas umum, hingga penataan lingkungan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai implementasi kebijakan kenaikan UMP yang telah diumumkan pemerintah daerah. “Anehkan, UMP baru dijanjikan diterapkan pada program rekrutmen baru, sementara pegawai yang telah bekerja sebelumnya masih menerima upah berdasarkan ketentuan lama,” pungkasnya

Di sisi lain, petinggi perusahaan swasta yang enggan disebut namanya menyampaikan kritik terkait pemberlakuan penerapan UMP 2026 yang disebut telah disosialisasikan agar dipatuhi oleh dunia usaha.

“Satu sisi kami diimbau untuk mengikuti ketentuan UMP 2026, namun di sisi lain ada kesan aturan itu tidak sepenuhnya dijalankan secara konsisten oleh pihak pemerintah itu sendiri. Ya miris aja sih, dia yang resmikan aturan namun dia juga yang mengangkangi aturan itu,” bebernya

Hingga berita ini ditayangkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan PONTAS.id terkait persoalan tersebut.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pembayaran upah di bawah upah minimum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgiawan Cahya

Previous articleRUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya
Next articlePenanganan Polisi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tutur Jadi Sorotan, Kapolsek Tak Beri Jawaban!