Pasuruan, PONTAS.ID – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Brigade Gus Dur bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan menggelar diskusi terkait penolakan sebagian warga terhadap pendirian rumah doa umat Kristiani di Lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/7/2026).
Diskusi yang berlangsung di Rumah Makan Valencia, Kota Pasuruan, tersebut membahas persoalan kebebasan beragama dan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama. Para peserta menilai hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah telah dijamin oleh konstitusi.
Praktisi hukum, H. Maulana Sholeh, menyampaikan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dilindungi negara.
“Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya. Selain itu, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” ujarnya.
Ketua DPC Brigade Gus Dur Kabupaten Pasuruan, Muslimin, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati perbedaan keyakinan.
“Kebebasan beragama adalah hak mendasar yang diakui oleh undang-undang. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga toleransi antar umat beragama, mengingat Indonesia berdiri di atas dasar Pancasila,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Genuk memaparkan kronologi persoalan yang dihadapi jemaatnya. Ia menjelaskan bahwa hingga kini wilayah Bangil belum memiliki rumah ibadah GKJW sehingga jemaat berinisiatif membeli sebuah bangunan bekas melalui lelang BRI menggunakan dana yang dihimpun secara swadaya.
Menurutnya, setelah bangunan tersebut direnovasi dan digunakan sebagai tempat beribadah, muncul penolakan dari sebagian warga dengan alasan rumah doa tersebut belum memiliki izin.
“Kami membeli gedung itu melalui lelang BRI dengan dana yang dikumpulkan jemaat. Setelah direnovasi dan digunakan untuk berdoa, ada sebagian warga yang menolak karena dianggap belum mengantongi izin peribadatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak gereja telah mengajukan pengurusan surat keterangan domisili ke Kelurahan Dermo, namun hingga kini belum diterbitkan. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah bertemu Bupati Pasuruan pada 2 April 2026 untuk menyampaikan persoalan tersebut.
“Saat bertemu Bupati, kami menjelaskan lokasi dan kendala yang dihadapi. Menurut kami, RT dan sebagian warga bersikap baik, namun penolakan datang dari pihak RW,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini jemaat GKJW hanya dapat melaksanakan ibadah satu kali dalam sebulan.
“Kami tidak pernah meminta sumbangan untuk membangun gereja karena seluruh biaya ditanggung jemaat sendiri. Namun masih ada penolakan dengan alasan mengganggu,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak warga yang melakukan penolakan maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait perkembangan proses perizinan rumah doa tersebut.
Penulis: Abdullah
Editor : V. Cahya



























