JAKARTA, PONTAS.ID — Kuasa hukum dan keluarga (EJH), Putri Rumanti memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai anak tersebut. Mereka membantah sejumlah narasi yang dinilai merugikan nama baik dan berdampak terhadap privasi serta psikologis EJH.
Dalam konferensi pers, pihak keluarga menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen resmi yang menurut mereka dapat menjelaskan duduk perkara terkait sanksi yang sebelumnya dijatuhkan pihak sekolah.
Salah satu dokumen yang disampaikan adalah Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor OOI/KP-SATGAS PPK/X11/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Menurut pihak keluarga, keputusan tersebut menyatakan permohonan keberatan mereka diterima dan Surat Keputusan Dewan Guru PIS Primary Kelapa Gading Nomor 014/SK-Kepsek/DKGl/2025 tertanggal 8 Desember 2025 dinyatakan batal demi hukum.
Pihak keluarga juga menyebut Satgas PPK menemukan persoalan administratif dalam proses penanganan perkara di sekolah. Mereka mengklaim tidak terdapat sejumlah bukti pendukung, antara lain visum, rekaman CCTV, asesmen trauma psikologis, serta dokumen pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Atas dasar keputusan tersebut, kami menegaskan bahwa secara hukum ananda EJH tidak terbukti melakukan perundungan atau kekerasan seperti yang dituduhkan,” kata Kuasa Hukum EJH, Putri Rumanti saat jumpa pers, Selasa (22/9/2026).
Selain persoalan sanksi sekolah, keluarga EJH juga membantah narasi yang menyebut anak tersebut dikeluarkan atau dikembalikan oleh sekolah pada Desember 2025.
Menurut mereka, dokumen akademik menunjukkan EJH tetap menyelesaikan Kelas 5 Tahun Ajaran 2025/2026 di sekolah tersebut dengan prestasi akademik yang dinilai baik.
Keluarga juga menunjukkan Surat Permohonan Pindah Sekolah tertanggal 17 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, perpindahan sekolah disebut dilakukan atas kemauan dan inisiatif orang tua.
Alasan perpindahan yang tercantum dalam surat tersebut antara lain karena anak disebut sudah tidak ingin bersekolah di SDK PENABUR Intercultural karena merasa tidak nyaman dengan tindakan sekolah.
Pihak keluarga menyatakan proses perpindahan tersebut telah diverifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
EJH, lanjut mereka, juga telah diterima di salah satu sekolah di Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan Admission Acceptance Letter tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, EJH dinyatakan diterima untuk melanjutkan pendidikan ke Grade 6 Tahun Ajaran 2026/2027 dan dijadwalkan mulai bersekolah pada Juli 2026.
Di sisi lain, keluarga mengecam penyebaran informasi maupun data pribadi EJH di media sosial. Mereka menilai terdapat akun-akun anonim yang menyebarkan narasi yang dianggap menyerang privasi dan nama baik anak tersebut serta keluarganya.
Keluarga menyebut tim kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan bukti digital terkait unggahan dan akun yang dianggap menyebarkan informasi bermasalah. Mereka juga menyatakan terbuka untuk menempuh langkah hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat dan warganet tidak mudah terprovokasi informasi dari sumber yang tidak kredibel. Hak privasi dan masa depan anak harus tetap dihormati,” ujar pihak keluarga.
Keluarga berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran berdasarkan dokumen yang mereka miliki sekaligus menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta versi mereka.


















