JAKARTA, PONTAS.ID – Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memperkuat kepastian hak daerah penghasil. Hal itu mencakup penerimaan daerah, Participating Interest (PI), perlindungan masyarakat adat, hingga akses terhadap data produksi dan penerimaan migas.
Pandangan tersebut disampaikan Filep berdasarkan kajiannya terhadap Draft Bersih RUU Migas 15 Agustus 2026. Menurutnya, masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperjelas agar kepentingan daerah penghasil memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang.
“RUU Migas jangan hanya mengatur kewajiban daerah untuk mendukung kegiatan hulu, tetapi pada saat yang sama hak fiskal dan hak ekonomi daerah penghasil harus diakomodir secara jelas di dalam Undang-Undang. Jangan sampai substansi yang paling menentukan bagi daerah justru seluruhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah,” ujar Filep, Selasa (22/9/2026).
Soroti Bagi Hasil dan PI 10 Persen
Filep menyoroti ketentuan Pasal 50 ayat (1) yang menyebut daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi migas bagian pemerintah.
Namun, menurut dia, ketentuan tersebut belum secara rinci mengatur persentase, formula, definisi “bersih”, jadwal penyaluran, serta mekanisme koreksi apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran.
Karena itu, ia mendorong persentase minimal, formula dasar, mekanisme rekonsiliasi, koreksi pembayaran, hingga hak keberatan daerah diatur langsung dalam batang tubuh UU.
“Hak daerah penghasil memerlukan dasar dan ketentuan hukum yang jelas. Ada angka, formula, mekanisme penyaluran dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” katanya.
Filep juga menyoroti ketentuan Pasal 27 mengenai PI paling sedikit 10 persen. Ia menilai ketentuan tersebut perlu ditegaskan sebagai hak daerah penghasil yang dilaksanakan melalui BUMD yang ditunjuk daerah.
“Kami memandang, PI 10 persen harus dirumuskan sebagai hak daerah penghasil yang dilaksanakan melalui BUMD yang ditunjuk daerah. Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujarnya.
Selain aspek fiskal, Filep meminta RUU Migas memberikan pengaturan yang lebih operasional terkait masyarakat adat. Menurutnya, ketentuan mengenai jaminan hak masyarakat adat masih bersifat umum dan belum mengatur secara rinci hak ekonomi, pembagian manfaat, konsultasi, persetujuan, pemulihan, serta mekanisme penyelesaian konflik.
Hal yang sama, kata dia, perlu diterapkan dalam penggunaan tanah untuk kegiatan hulu migas, terutama terkait pengakuan wilayah adat, konsultasi bermakna, persetujuan masyarakat adat, kompensasi yang adil, pembagian manfaat ekonomi, dan pemulihan pascaoperasi.
“Bagi Papua dan daerah lain yang memiliki masyarakat adat, pembangunan Migas tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan produksi. Harus ada kepastian mengenai perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi dan pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” kata Filep.
Filep juga menilai posisi pemerintah daerah dalam sejumlah ketentuan RUU Migas perlu diperkuat. Ia menyoroti ketentuan mengenai penetapan Wilayah Kerja dan persetujuan Plan of Development (POD) yang masih menempatkan pemerintah daerah dalam posisi koordinasi atau konsultasi.
Menurutnya, koordinasi tidak sama dengan persetujuan. Karena itu, daerah penghasil perlu memiliki ruang partisipasi yang bermakna terhadap aspek yang berkaitan langsung dengan kewenangan daerah.
“Daerah penghasil harus memiliki ruang partisipasi yang bermakna, terutama terhadap aspek yang langsung menyangkut kewenangan daerah, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, tenaga kerja dan masyarakat,” tegasnya.
Filep turut mendorong pemerintah memberikan akses kepada daerah penghasil terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya relevan, dan penerimaan migas. Akses tersebut diperlukan untuk perencanaan, pengawasan, serta verifikasi penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia juga meminta daerah memiliki informasi dan hak untuk melakukan review terhadap komponen biaya yang menjadi dasar penghitungan bagian pemerintah dan DBH.
Filep menyampaikan tujuh agenda yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Migas, yakni:
Memastikan persentase dan formula hak daerah penghasil diatur dalam UU.
Menegaskan PI 10 persen sebagai hak daerah penghasil.
Memperkuat mekanisme pembiayaan dan pembagian manfaat PI.
Mengatur hak masyarakat adat, benefit sharing, hak ulayat, kompensasi, dan pemulihan.
Memberikan akses serta hak verifikasi daerah terhadap data produksi dan penerimaan.
Memastikan Dana Migas dan biaya BUK Migas tidak mengurangi hak daerah penghasil.
Memberikan perlindungan terhadap hak daerah berdasarkan Otonomi Khusus, termasuk Papua.
“RUU Migas harus membangun keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, hak daerah penghasil dan perlindungan masyarakat adat,” pungkas Filep.



























