JAKARTA, PONTAS.ID— Anggota DPD RI asal NTB, Mirah Midadan Fahmid, menilai penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bersama pemerintah merupakan langkah penting untuk memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, menurutnya, kualitas DTSEN harus terus dijaga agar mampu mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berlangsung dinamis.
“DTSEN harus menjadi instrumen yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Jangan sampai data menjadi lebih lambat daripada perubahan kehidupan warga. Ketika satu sistem data digunakan sebagai rujukan berbagai program, akurasinya menjadi sangat menentukan apakah masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan akses terhadap intervensi pemerintah,” ujar Mirah, Jumat (18/9/2026).
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa DTSEN kini menjadi rujukan bersama untuk perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program pemerintah. DTSEN dibangun dari integrasi DTKS, P3KE, Regsosek, serta berbagai data administratif dan data kependudukan. Per 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga.
Mirah menekankan perhatian khusus perlu diberikan kepada NTB. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin NTB pada Maret 2026 mencapai 628,50 ribu orang atau 11,17 persen.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas data bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi keluarga yang berada dalam kondisi rentan, perubahan pekerjaan, pendapatan, tempat tinggal, atau komposisi keluarga dapat berpengaruh terhadap kemampuan mereka memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, pembaruan data harus mampu menangkap perubahan tersebut secara cepat dan akurat,” katanya.
Menurut Mirah, mekanisme pemutakhiran DTSEN yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, pendamping sosial, hingga masyarakat harus diperkuat. BPS menyebut pemutakhiran dilakukan melalui data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ground check, serta partisipasi masyarakat.
“Jangan hanya menunggu data administratif berubah. Pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki pengetahuan paling dekat mengenai dinamika masyarakat. RT, RW, kader, pendamping sosial, dan masyarakat sendiri juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan perubahan kondisi secara mudah dan terukur,” ujar Mirah.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif, bukan ukuran tunggal kemiskinan maupun jaminan otomatis menerima bantuan. BPS menjelaskan bahwa penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama dan setiap program pemerintah memiliki kriteria penerima masing-masing.
Karena itu, Mirah mendorong pemerintah memastikan mekanisme usul dan sanggah berjalan efektif, mudah diakses, serta memberikan kepastian proses kepada masyarakat.
“Ketika warga merasa data keluarganya tidak sesuai, harus tersedia jalur koreksi yang jelas. Masyarakat perlu tahu ke mana menyampaikan keberatan, dokumen apa yang diperlukan, dan bagaimana proses verifikasinya. Partisipasi masyarakat harus menjadi bagian dari sistem, bukan sekadar pelengkap,” tegasnya.
Mirah menambahkan, penguatan DTSEN perlu diarahkan pada prinsip akurasi, keterbaruan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, data tidak berhenti sebagai basis administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat sesuai kondisi faktual di lapangan.
“Bagi NTB, DTSEN harus menjadi alat untuk memastikan tidak ada keluarga rentan yang terlewat dan tidak ada intervensi yang diberikan tanpa dasar data yang memadai. Data yang akurat pada akhirnya harus bermuara pada kebijakan yang tepat dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Mirah.




























