Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Tiga Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Tangerang

JAKARTA, PONTAS.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Yuni (YA) mendapat sorotan dari tim kuasa hukum pelapor.

Tim advokat mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera mengambil tindakan tegas terhadap tiga orang yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Palmeriam, Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., Ratna Herlina Suryana, S.St.Par., S.H., M.H., serta Asterina Julifenti dan Tiarma, S.H., M.H., mendampingi pelapor Alpriado Osmond, yang merupakan majikan korban.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir ahli pidana Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H.

Perkara Telah Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di depan SDK Penabur Kota Modern, Tangerang. Perkara ini telah dilaporkan kepada kepolisian sejak Desember 2025 dan kemudian naik ke tahap penyidikan pada April 2026.

Tiga orang yang disebut sebagai terlapor masing-masing Dian Christina Silalahi, Dody Wahyudi Leonard Silalahi, dan Pdt. Johannes Simanungkalit.

Menurut tim kuasa hukum, hingga saat ini ketiga terlapor belum ditahan. Mereka juga menyoroti dugaan adanya keterkaitan salah satu terlapor dengan institusi kejaksaan.

Namun, berbagai tudingan dan dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Kuasa Hukum Soroti Alat Bukti

Kuasa hukum menilai penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terlapor.

Salah satu bukti yang disoroti adalah hasil visum korban. Berdasarkan keterangan tim hukum, korban mengalami luka robek pada bagian bibir serta kerusakan atau cacat permanen pada gigi.

Selain hasil visum, pihak pelapor menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi.

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakhadiran ketiga terlapor dalam pemanggilan pemeriksaan. Mereka menyebut para terlapor telah mangkir dari Surat Panggilan Pertama dan Kedua.

Menurut tim hukum, penyidik sebelumnya telah merencanakan penerbitan surat perintah membawa sebagai bagian dari upaya paksa. Namun, mereka mempertanyakan mengapa upaya tersebut belum diwujudkan dalam bentuk tindakan membawa para terlapor untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Anak Saksi Dipersoalkan

Selain persoalan penanganan para terlapor, tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap seorang anak yang disebut sebagai saksi berinisial JAS.

Mereka menyoroti pemeriksaan yang disebut dilakukan di kediaman salah satu terlapor. Menurut pihak pelapor, lokasi pemeriksaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan kondisi pemeriksaan saksi anak.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa pihak korban menolak tawaran mediasi yang diajukan dari pihak terlapor.

Aduan Diperluas ke Sejumlah Lembaga

Karena menilai proses penanganan perkara berjalan lambat, pihak pelapor menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga untuk mendapatkan pengawasan.

Lembaga yang disebut telah menerima atau menjadi tujuan pengaduan antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta.

Tim kuasa hukum berharap pengawasan dari berbagai lembaga tersebut dapat memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Minta Kapolda dan Kapolres Beri Atensi

Pihak pelapor juga meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang Kota memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum terhadap para terlapor berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.

Mereka menilai penanganan perkara ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi korban yang disebut sebagai pekerja rumah tangga.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak terlapor maupun Polres Metro Tangerang Kota terkait tudingan, alasan belum dilakukannya penahanan, serta perkembangan penyidikan belum dicantumkan dalam materi yang tersedia. Konfirmasi dari pihak kepolisian dan para terlapor diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut

Previous articleKisruh GKPS Ancol, Pengurus Gugat 33 Jemaat Sendiri di PN Jakarta Utara
Next articleDPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 T