Jakarta, PONTAS.ID – Majelis Hakim yang dipimpin Rahid Pambingkas dengan Anggota Nanik Handayani dan Lutfi Alzagladi kembali menyidangkan perkara Nomor 761/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat dan tambahan bukti dari para pihak, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026). Penggugat dalam perkara ini, Richard Saragih selaku pengurus jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jemaat Ancol.
Dalam gugatannya merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Richard Saragih menggugat 33 Pengurus dan Anggota GKPS Jemaat Ancol yang berada di Komplek Duta Kemayoran, Kec. Pademangan, Jakarta Utara itu.
“Sedih sebenarnya, gembala menggugat dombanya. Seharusnya tidak sampai begini, kita malu jadinya. Padahal pucuk pimpinan ingin semua berdamai,” kata Mariaman Purba kepada wartawan di parkiran PN Jakarta Utara, usai bersaksi di persidangan.
Hal serupa disampaikan Parulian Purba yang juga menjadi tergugat dalam perkara ini, “Kami yang somasi Penggugat sampai tiga kali, tapi malah kami yang digugat,” kata dia.
Parulian mengisahkan, ada awalnya, seluruh jemaat bersama Pimpinan Majelis Jemaat (PMJ) sepakat membangun gedung gereja baru berlantai tiga secara bertahap. “Total awal rancangan bangunan gereja yang baru diperkirakan Rp.3,5 miliar,” jelas Parulian.
Mengawali rencana pembangunan ini, kemudian dimohonkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan ketinggian tiga lantai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara pada Desember 2019.
Namun, pada saat proses melalui pesta pembangunan dari donatur dana yang terkumpul Rp.1,8 miliar, “Menurut kami selaku jemaat sudah lumayan hasilnya, karena pembangunan gereja tidak langsung jadi, tapi bertahap seperti biasanya di banyak gereja. Ternyata, Penggugat secara sepihak tanpa meminta persetujuan jemaat dan Pimpinan Majelis Jemaat, langsung mengubah bangunan hanya satu lantai dengan dalih dana nya tidak cukup,” kata Parulian menjelaskan lebih jauh.
“Akibatnya, jemaat merasa kecewa lantaran dibohongi termasuk pembohongan terhadap donatur,” ujarnya.
Persoalan berikutnya, kata Paruliam terkait rangkap jabatan Richard Saragih (Penggugat)Â karena merupakan Pimpinan Jemaat tapi menjabat Ketua Panitia Pembangunan yang dianggap melanggar Tata Laksana GKPS pasal 145 tentang Pengawasan, “Bagaimana mungkin ya g diawasi mengawasi dirinya, sama saja tidak berfungsi,” katanya.
Atas dasar permasalahan ini, pengurus jemaat meminta penjelasan mengenai permintaan mutasi rekening kas jemaat dan kas pembangunan beserta laporan keuangan kas jemaat melalui grup aplikasi perpesanan WhatsApp (WAG) Jemaat maupun Pimpinan Jemaat.
Namun, permintaan yang terkait audit bangunan, audit keuangan dan audit administrasi ini tidak juga mendapat tanggapan apapun dari Pimpinan Majelis Jemaat selaku pengelola keuangan meski telah melayangkan somasi hingga tiga kali terhadap Penggugat dan Pimpinan Pusat GKPS.
Mengetahui somasi terhadap dirinya dibagikan di WAG Jemaat dan Pimpinan Jemaat, Richard pun keberata dan menggugat 33 jemaat dan dianggap telah melawan hukum karena mencemarkan nama baik dirinya selaku Penggugat di PN Jakarta Utara
Dalam petitumnya, Richard meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara, mengabulkan gugatannya dengan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta membayar kerugian materiil Rp.22 juta lebih ditambah kerugian immateril sebesar Rp.100 miliar.
Tak sampai di situ, para Tergugat diminta melakukan permintaan maaf secara tertulis melalui Akta yang dibuat di hadapan Notaris serta melalui dua surat kabar harian yang terdistribusi secara nasional.
Penulis: F. Cahya
Editor: Rahmat M.




























