Jakarta, PONTAS.ID – Terdakwa kurir narkoba, Renaldi bin Waslim akhirnya dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Tuntutan perkara dengan Nomor 990/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/1/2025).
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram,” kata Rakhmat selaku JPU saat membacakan tuntutan.
Selain tuntutan pidana penjara 13 tahun potong masa tahanan, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp.2 miliar, “Subsidair enam bulan Penjara,” kata Rakhmat.
JPU berkeyakinan terdakwa Renaldi bersalah berdasarkan alat bukti delapan bungkus plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan 828 gram.
“Satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip bening, tiga sendok takar yag terbuat dari sedotan besar, satu unit telepon genggam merk Realmi dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Fakta Janggal Persidangan
Penasehat hukum terdakwa, Wanto dari YLBH Citra Keadilan Indonesia, menilai tuntutan JPU terhadap klien nya sangat berat dan jauh dari rasa keadilan.
“Sangat memberatkan,” kata Wanto usai persidangan di PN Jakarta Utara.
Wanto mempersoalkan JPU yang tetap tidak mempersoalkan terduga bandar dan pemilik narkoba Leo alias Tagor yang saat ini berada di lapas Salemba, Jakarta.
“Saat sidang kami sudah sampaikan, pemilik narkoba berada di lapas Salemba, tapi tetap dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) oleh JPU di tuntutan,” kata Wanto.
Majelis Hakim kata Wanto juga meminta agar JPU mendalami DPO tersebut agar perkara itu jelas dan berkeadilan.
“Majelis Hakim sudah meminta dilakukan pendalaman, tapi sayangnya JPU tetap menyebutkan DPO di tuntutannya,” pungks Wanto.
Sebagai informasi, keseharian terdakwa dengan usia 24 tahun itu merupakan nelayan di Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara.
Selain belum pernah melakukan kejahatan, terdakwa diketahui tidak menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah dasar atau sebatas kelas 3 SD saja.
Sementara, terduga bandar dan pemilik narkoba Leo alias Tagor merupakan tetangga dari terdakwa yang saat ini menjalani hukum penjara di lapas Salemba dalam perkara narkotika.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady



























