Penggugat Mohon Surat Inkracht dari PN Jakarta Utara, Ini Sebabnya

Ruang PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Utara //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Dua warga Jakarta Pusat, Arwan Koty bersama Finny Fong mendatangi loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (23/9/2025) siang.

Kedatangan keduanya untuk memohon Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dari PN Jakarta Utara.

“Terhadap putusan perkara No. :556/PDT.G/2023/PN.JKT. UTR tertanggal 26 Juni 2024, Jo. putusan Pengadilan Tinggi No. :1074/PDT/2024/ PT.DKI tertanggal 28 Agustus 2024 Jo. putusan Kasasi No. :342 K/Pdt/2025, tertanggal 10 Februari 2025,” kata Aswar selalu Kuasa Hukum keduanya,di PN Jakut siang tadi.

Adapun dasar dan alasannya kata Aswar, para pemohon adalah selaku Рага Penggugat /Para Terbanding /Para Pemohon Kasasi pada perkara tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Aswar mengakui, saat ini pihak lawan dari klien nya tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 2 September 2025 sebagaimana tersebut pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara.

“Dengan alasan-alasan PK, karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurut Aswar, karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan, permohonan PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan terdapat kekeliruan Hakim atau kekeliruan yang nyata dengan jangka waktu 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pengajuan PK oleh saudara Toni, sesuai Pasal 67 huruf d, UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan, tenggang waktu pengajuan permohonan 180 sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Putusan Kasasi No. :342 K/PDT/2025 diputus pada Tanggal 10 Februari 2025 dengan batas waktu PK 180 hari jatuh pada 10 Agustus 2025,” tegas Aswar.

Dengan demikian pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari Sdr.Toni, “Telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah Daluwarsa,” pungkas Aswar.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKetua KWP Dorong MPR Jadi Mitra Strategis Wartawan Parlemen dalam Lomba Jurnalistik
Next articleSoroti Kemiskinan di NTT, Legislator Dorong Pembangunan Infrastruktur hingga Pemberdayaan Masyarakat