Langgar HAM, Polres Jakut dan Polsek Klp. Gading Bakal Dilapor ke Mabes Polri

Fernando Silalahi (tengah) didampingi Boyco Tambunan (kiri) serta Audric Farel Nolan selaku tim kuasa hukum Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (24/4/2025) malam //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Fernando Silalahi mendatangi Markas Polisi Resor Metro (Polres) Jakarta Utara mempertanyakan dua kliennya yang masih ditahan meskipun seharusnya dibebaskan atas nama hukum. Doktor Hukum ini langsung menuju Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara didampingi orangtua kliennya, pada Kamis (24/4/2025).

Tak puas di Mapolres, Fernando kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan akhirnya mengetahui kliennya baru dilimpahkan ke Kejari pukul 15.00 WIB.

“Pelimpahan Tahap II dari penyidik baru dilakukan pukul 15.00 WIB. Artinya, penyidik telah merampas hak azasi manusia klien kami selama 15 jam, mulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi,” kata Fernando kepada wartawan usai keluar dari Kejari Jakarta Utara,” Kamis (24/4/2025) malam.

Atas peristiwa ini, Fernando bersama tim nya tengah mempersiapkan dokumen beserta data untuk melaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Utara beserta Polsek Metro Kelapa Gading ke Divis Propam, Mabes Polri.

“Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kami laporkan lantaran telah merampas kebebasan klien kami selama 15 jam,” beber Fernando.

Sementara, penyidik Polsek Kelapa Gading kata Fernando akan dilaporkan karena telah melakukan penahanan terhadap klienya tanpa surat penahanan, “Mereka ditahan tanpa surat penahanan. Kemerdekaan mereka dirampas secara sewenang-wenang,” ucapnya.

Kejanggalan Penyidikan
Sebagai informasi, pada Senin lalu, dalam sidang praperadilan perkara ini, Fernando juga mengungkap kejanggalan proses penyidikan yang diawali saat Maruba Pangaribuan bersama Mindo Baringbing mengalami pengeroyokan oleh Yanto cs di tempat tinggal Hamonangan Pangaribuan, Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, (21/2/2025).

Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan kemudian atas permintaan Kolonel Binsar Sirait, kemudian menuju Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa penyerangan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok Yanto dkk.

Saat melapor, malam itu, Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.

Subuh, Sabtu (22/2/2025), penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi, “Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik,” kata salah seorang saksi, Bintang Pangaribuan ketika bersaksi.

Ironisnya, semula dengan niat baik dan sarat hukum dengan melaporkan pengeroyokan yang dialami ke Polsek Kelapa Gading, Maruba dan Mindo malah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan, yang membuat keduanya melakukan praperadilan di PN Jakarta Utara.

Tak hanya itu, saat melakukan penetapan tersangka hingga penahanan, sekuruh surat-surat terkait yang dibuat oleh penyidik Polsek Kelapa Gading terkait kepada Maruba Pangaribuan maupun Mindo Baringbing, “Tidak sesuai dengan KUHAP dan fakta persidangan,” kata Fernando.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleNilai-nilai Perjuangan Ratu Kalinyamat Harus Mampu Dimaknai Generasi Penerus Bangsa
Next articleJadi Pembicara di ITB, Eddy Soeparno Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here