Rugikan Negara, Stiker “Berkah Jaya” Jadi Kode Lapak Rokok Ilegal, Siapa Dalang Dibaliknya? 

Foto: Ilustrasi PONTAS.id (picsay)

Jakarta, PONTAS.id — Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara diduga masih berlangsung secara terbuka. Seorang oknum pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Tajir” (bukan nama sebenarnya) disebut-sebut sebagai aktor utama yang menguasai distribusi rokok tanpa pita cukai di sejumlah titik strategis.

Pantauan PONTAS.id, di gerai yang terletak Jalan Papanggo 1 (Samping Yayasan Al-Jihad pas Belokan arah Astra) Jakarta Utara, menunjukkan lapak-lapak yang menjual rokok ilegal beroperasi secara terang-terangan. Rokok tersebut tampak laris dibeli konsumen dan dijual tanpa batas usia.

Foto: Gerai Rokok Ilegal di jalan Papanggo 1 (Samping Yayasan Al-Jihad pas Belokan arah Astra). By: PONTAS.id

Ciri khas lapak-lapak tersebut adalah stiker bertuliskan “Berkah Jaya”, yang diduga menjadi penanda kepemilikan sekaligus kode tertentu. Kode ini disebut memudahkan pihak-pihak tertentu untuk mengenali lapak yang “tidak boleh diganggu”.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, “Tajir” diduga memiliki oknum pembeking yang bukan hanya melindungi aktivitas penjualan rokok ilegal, tetapi juga diduga ikut menikmati aliran dana, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Fakta di lapangan menunjukkan, meski lapak-lapak tersebut menjual barang ilegal, aktivitasnya tetap berjalan tanpa hambatan. Selain di Papanggo, PONTAS.id juga menemukan gerai serupa di Jalan Enim Raya (Samping Gapura Masuk Battalyon Arhanud 6/Bay Rangkok) Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahkan, meskipun mobil patroli aparat kerap melintas, tidak terlihat adanya penindakan.

Foto: Gerak Rokok Ilegal
Jalan Enim Raya (Samping Gapura Masuk Battalyon Arhanud 6/Bay Rangkok) Tanjung Priok, Jakarta Utara

Padahal, peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 dan 56 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar kesehatan, serta memperparah pelanggaran dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur.

Tak hanya itu, di titik yang penuh keramaian masyarakat lalu-lalang, PONTAS.id kembali menemukan penjual rokok ilegal serupa, bedanya di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara ini tidak memiliki gerai, melainkan Lapak Kaki Lima.

Foto: Lapak Rokok Ilegal di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang jakarta Utara

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. PONTAS.id masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait.

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Fajar Virgiawan Cahya

 

 

Previous articleRakyat Sumatera Tenggelam, Raja Jawa Bertindak, dan Negara Fokus “Selamatkan Wajah”
Next articleViral di TikTok: Keluhan Obat Herbal Instan Ungkap Bahaya Salah Diagnosis ‘Masuk Angin’