Buang Sampah Sembarangan, 22 Warga Tanjung Priok Terkena Sanksi

Petugas dari Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok saat melakukan penertiban Senin (17/12/2018) malam

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 22 pelanggar pembuang sampah sembarangan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). 18 orang diantaranya dijatuhi denda di tempat dengan jumlah uang Rp 1,8 juta.

“Dari jumlah tersebut 4 orang lainnya belum disidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang kemudian dilakukan pemberkasan dan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta,” kata Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Zainal Nasution, saat melakukan operasi yang dimulai dari pukul 20.00, pada Senin (17/12/2018) malam tadi.

Ditambahkan Zainal, selain melakukan OTT pembuang sampah sembarangan juga dilakukan penertiban terhadap 17 pedagang kaki lima (PKL) serta penertiban kendaraan bermotor.

“Ada 14 orang pengendara diimbau agar jangan parkir sembarangan. Dua kendaraan roda dua dan satu roda empat karena ditinggal pemiliknya dilakukan tidakan copot pentil di sekitar Taman Gorontalo kelurahan Sungai Bambu,” terang dia.

Pelaksanaan operasi ini lanjut Zainal, untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman agar warganya bahagia, terutama di sekitar Taman Lalulintas Gorontalo kelurahan Sungai Bambu.

“Pelaksanaan penertiban di sekitar taman lalulintas Gorontalo sekaligus merespon permintaan masyarakat yang setiap harinya lingkungan tersebut dipenuhi pedagang, sehingga terlihat tidak tertib dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan taman tersebut,” katanya.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur diantaranya dari Personil Satpol PP Kec.Tanjung Priok, Personil Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta (penegakan pembuang sampah), Personil Sudin Lingkungan Hidup Kec.Tg Priok, Personil Dishub.

“Ditambah dukungan dari Polsek Tanjung Priok, Koramil Tanjung Priok, unsur Satpol PP Kelurahan Sungai Bambu, unsur dari Kec. Tanjung Priok dan Kel. Sungai Bambu, FKDM dan LMK serta unsur PPSU Sungai Bambu,” pungkas Zainal.

Operasi penertiban kali ini untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Prov DKI Jakarta perihal tindakan langsung kewilayahan No.35/2017, Penegakan Peraturan Daerah No.8/2007 tentang peraturan Daerah, Instruksi Gubernur No.118/2016 perihal Penertiban Terpadu, Peraturan Daerah No.03/2013 pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah dan Tertib Parkir liar serta Perda No.5/2014.

Penulis: Suwarto
Editor: Hendrik JS

Previous articleJaksel dan Jaktim Diprediksi Diguyur Hujan Siang Nanti
Next articleFahri Hamzah: AS Tak Bisa Diharapkan untuk Wujudkan Kemerdekaan Palestina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here