Jakarta, PONTAS.ID – 26 ribu lebih Netizen (warganet) melalui petisi di change.org mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan tidak menabrak hukum dalam mengeluarkan kebijakan. Kebijakan ini terkait penutupan jalan Jati Baru Raya untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL) sejak tanggal 22 Desember 2017 lalu.
“Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan PKL di kawasan Tanah Abang telah mencederai hukum yang berlaku,” kata akun Iwan M dalam petisi “Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang” yang digagasnya sejak tiga hari lalu.
Iwan mengkritisi kebijakan berdalih penataan serta pemberian tenda gratis bagi PKL di atas jalan umum, telah menghilangkan fungsi yang jauh lebih besar daripada sekedar kebutuhan PKL itu sendiri.
“Ketidak tegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan perlu mendapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotar seperti peruntukannya,” kata Iwan
Tercatat, dari pantauan PONTAS.id, hingga pukul 11.34 WIB, 26.307 warganet telah memberikan dukungan terhadap petisi ini.
Publik Diminta Sabar
Petisi ini berawal dari keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, sejak Jumat pekan lalu, membuka salah satu ruas Jalan Jatibaru Raya, tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, untuk berjualan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Para PKL diberi tenda kecil gratis berukuran 2×2 meter. Sekitar 400 tenda yang disiapkan Pemprov untuk pedagang kuliner sebanyak 115 buah dan tenda dagangan nonkuliner sebanyak 265 buah.
Sebelumnya, menanggapi berbagai kritikan yang diarahkan pada Pemprov DKI terkait PKL Tanah Abang, Sandiaga mengaku kebijakan tersebut masih dalam tahap awal dan akan dievaluasi. Menurutnya, masih terlalu dini jika kebijakan ini divonis gagal. “Kami harap publik bersabar melihat perkembangan atas terobosan tersebut. Kita lihat satu-satu, lalu dievaluasi. Jangan dipukul rata semuanya,” kata Sandi.
Editor: Hendrik JS