Jakarta, PONTAS.ID – Untuk meningkatkan keindahan dan kenyamanan warga yang datang ke setiap pasar, Camat Tanjung Priok menggelar operasi penertiban di Pasar Sunter Podomoro kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, dengan melibatkan 75 petugas dari satpol PP Anggota TNI dan Polri serta instansi terkait, Kamis (6/12/2018).
Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menangkap tangan 11 orang yang sedang merokok dan langsung diimbau untuk tidak mengulangi lagi serta didata sesuai KTP.
“Kemudian berkasnya diserahkan ke Manager Pasar Sunter Podomoro untuk ditindaklanjuti,” kata Camat Tanjung Priok Syamsul Huda, di lokasi penertiban.
Kegiatan ini kata Syamsul sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar masyarakat yang datang atau berkunjung ke pasar merasa lebih nyaman.
“Oleh sebab itu pasar yang ada di Wilayah Kecamatan Tanjung Priok akan ditata supaya situasinya terasa nyaman tidak seperti sekarang,” ujar Camat.
Tegakkan Aturan
Sementara itu, Kasatgas Satpol PP Tanjung Priok Zaenal Nasution mengatakan larangan merokok di pasar atau tempat umum lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 50/2012, “Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok,” kata Zaenal.
Dalam kesempatan tersebut Asisten Manager Pasar Sunter Podomoro Sayuti berjanji akan memperbanyak poster atau spanduk larangan merokok di area pasar dan akan menindaklanjuti perintah Gubernur menertibkan pedagang bersama pihak Kecamatan Tanjung Priok.
“Mudah-mudahan dengan langkah terpadu ini Pasar di wilayah Kecamatan Tanjung Priok akan lebih bersih, rapih dan tertib dibanding sebelumnya,” pungkas Sayuti.
Penulis: Sudarso
Editor: Pahala Simanjuntak




























