Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp.15,589 milar dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Kerugian ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT BKI pada tahun 2021-2023.
“Selanjutnya uang tersebut akan dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Jakarta Utara, Nurhimawan kepada wartawan di Aula Kejari Jakarta Utara, Kamis (16/4/2026).
Disampingi, Kasi Intelijen serta Tim Penyidik selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pihaknya kata Nurhimawan menerima pengembalian secara simbolis dari Tim Legal PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Dijelaskan Nurhimawan, PT BKI sebelumnya telah menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dari tersangka RH dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Sebagai tindak lanjut atas informasi tersebut, maka untuk kepentingan penyidikan. Merupakan bentuk itikad baik dari PT BKI yang patut diapresiasi,” terangnya.
Langkah kooperatif PT BKI ini kata Nurhimawan, juga merupakan bentuk pembenahan dan perbaikan tata kelola. “Serta sebagai upaya dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penyidik Kejari Jakarta Utara sebelumnya menetapkan tiga pegawai PT BKI serta satu orang swasta atas dugaan korupsi terkait pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) tahun 2021–2023.
Ketiga tersangka dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya tahun 2021-2023 serta ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis tahun 2021-2023 beserta RH selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri, “Ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 6 April 2026,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, pekan lalu.
PT BKI merealisasikan biaya kerja sama pihak ketiga pada pekerjaan penerbitan Sertifikasi VGM yaitu dengan PT Pilar Mandiri untuk pelaksanaan, Jasa Analisis Sampling Timbang Ulang; Maintenance & Monitoring Akurasi Jembatan Timbang; dan Penyediaan Tenaga Ahli VGM.
Namun, PT Pilar Mandiri tidak melakukan pekerjaan, tapi hanya meminjamkan nama perusahaan saja kepada PT BKI untuk pembuatan invoice atas kegiatan-kegiatan tersebut. PT Pilar Mandiri menerima pembayaran penuh dari PT BKI sebesar nilai invoice yang diterbitkan melalui transfer rekening bank.
Terhadap para tersangka dikenakan sangkaan primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c No.1/2023 tentang KUHP Jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady




























