Dalami Mafia Aset Pertamina, Jaksa Geledah Rumah di Rawamangun

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di rumah alm. Suprapto di daerah Rawamangun Jakarta Timur, pada Rabu (27/4/2022)

Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di rumah alm. Suprapto di daerah Rawamangun Jakarta Timur, pada Rabu (27/4/2022).

Penggeledahan ini menyusul dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

“Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah melakukan tindakan hukum penggeledahan terhadap salah satu rumah yang dicurigai terdapat barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya yang diterima PONTAS.id, sore tadi.

Menurut Ashari, dari pengakuan Ahli Waris HS Sopandi, alm. Suprapto pernah dititipkan surat tanah milik BUMN Migas itu.

“Alm. Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jl. Pemuda Rawamangun oleh alm. HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero),” beber Ashari.

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik lanjut Ashari, menemukan dan menyita dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti.

“Penyidik menyita dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, yang sedang disidik,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleKetua DPR Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus
Next articleHadiri Satu Tahun Kepemimpinan Wempi–Jakaria di Malinau, Ini Pesan Fernando Sinaga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here