Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Batam, PONTAS.ID – Bea Cukai Batam kembali berhasil menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat. Penyitaan dilakukan pada saat tim operasi Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKHT) tanpa dilekati pita Cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita Cukai yang sudah kadaluarsa. Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.

“Kegiatan operasi kami lakukan pada periode 10 hingga 16 Maret 2022. Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai merk dan jenis baik Sigaret Putih Mesin (SPM ) maupun sigaret Kretek mesin (SKM),” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani kepada PONTAS.id, Selasa (29/3/2022).

Undani juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut dengan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP) sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak 5 bulan terakhir adalah 47 SBP. “Kemudian rokok sitaan tersebut diamankan atau dibawa ke Kantor Pelayanan Ptama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun taksiran nilai barang hasil penindakan tersebut yaitu sebesar Rp.284,26 juta dengan Potensi kerugian negara sebesar Rp.212,22 juta. “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dengan tujuan untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam karena dapat dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Terhitung selama lima bulan terakhir Bea Cukai Batam, berhasil mengamankan sebanyak 966.075 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp.1,05 miliar. Tak hanya itu Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp.749.66 juta potensi kerugian negara.

“Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal tentunya dengan mengharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dengan keberadaan rokok illegal tersebut,” terang Undani.

Ini akan semakin baik Apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan maupun penindakan, pintanya.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang membantu memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal dan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi petugas Bea Cukai Batam melalui call center 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam,” pungkas Undani.

Penulis: Sukma Andri Stungky
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleLepas Rombongan Napak Tilas Rasul Jawa, Siti Fauziah: MPR Terbuka Bagi Semua Kalangan
Next articleGubernur Kepri Sambut Kedatangan Dubes AS untuk Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here