Jambi, PONTAS.ID – Sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan 1.800 Kg tembakau iris dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Madya Pabean Bea dan Cukai Jambi.
Selain jutaan batang rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Jambi juga memusnahkan 4.428 botol minuman keras golongan B dan C serta produk tekstil sebanyak 326 per dus dari 90 kasus barang impor ilegal baik dari luar mau pun dalam negeri.
Dari pengungkapan penindakan barang tanpa cukai dengan nilai mencapai Rp 1 miliar lebih tersebut, menimbulkan kehilangan penerimaan negara mencapai RP 500 juta.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga Desember 2017, yang diangkut baik melalui jalur darat mau pun jalur laut yang ada di Jambi,” ujar Kepala Bea dan Cukai Jambi, Duki Rusnadi, Rabu (20/12/2017).
Dalam pemusnahan produk ilegal tanpa cukai tersebut, jutaan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara ribuan botol dimusnahkan dengan cara dihancurkan lalu dikubur ke dalam tanah.