Gerai Miras Diduga Ilegal di Jagakarsa Diprotes Warga, Beroperasi di Tengah Kawasan Sekolah dan Rumah Ibadah

Warga Srengseng Sawah Demo di Hotel Kartika One
Warga Srengseng Sawah Demo di Hotel Kartika One

Jakarta, PONTAS.ID – Ratusan warga RW 02 Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan gerai minuman keras Party Station di Jalan Raya Lenteng Agung, Jumat malam (30/1). Warga menilai tempat hiburan malam tersebut diduga beroperasi secara ilegal dan melanggar berbagai aturan.

Sekitar 300 warga dari 13 RT turun ke jalan dan mengepung lokasi yang berada di Hotel Kartika One. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Raya Lenteng Agung. Meski demikian, warga menegaskan aksi dilakukan secara damai sebagai bentuk protes atas lemahnya penegakan aturan.

Wakil Ketua RW 02 Achmad Fauzi mengatakan, warga menolak keras keberadaan tempat hiburan malam di lingkungan yang dikelilingi fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.

“Kami tidak mau diam. Kalau kami membiarkan, kami ikut bertanggung jawab secara moral,” kata Achmad Fauzi.

Ia menyebut Party Station diduga berkedok sebagai kedai kopi, namun di dalamnya menjual minuman beralkohol.

“Ada miras di dalam dan ada buktinya,” ujarnya.

Pengurus RW 02 Murzal menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh warga, Party Station diduga belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

“Sudah kami konfirmasi. Izin belum keluar, tapi sudah beroperasi dan menjual miras. Artinya ini ilegal,” kata Murzal.

Warga menilai keberadaan gerai tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, serta Permendag Nomor 20 Tahun 2014 yang melarang penjualan minuman beralkohol di sekitar sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit.

Di sekitar lokasi terdapat puluhan sekolah, pesantren, kampus, serta masjid, gereja, dan pura.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma mengatakan kepolisian mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Ia menyebut tuntutan utama warga adalah penutupan gerai miras tersebut.

“Aksi berjalan damai. Kami mengamankan dan mendorong penyelesaian melalui dialog,” kata Nurma.

Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Mereka menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada mediasi, melainkan harus berujung pada tindakan nyata sesuai aturan yang berlaku.

Previous articlePurna Tugas sebagai Deputi Setjen MPR, Ini Pesan Hentoro Cahyono
Next articleKapolres Banyuwangi Diharapkan Luruskan Kasus Laporan Pidana di Lahan Milik Sendiri