Pasuruan, PONTAS.ID – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Cafe Edelweis, di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Maret 2025 lalu, kembali memunculkan polemik baru.
Setelah sempat dianggap selesai, perkembangan terbaru justru menunjukkan hal sebaliknya. Salah satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO), yakni TLB alias Pepy, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pasuruan pada Minggu (26/4/2026).
Ironisnya, penangkapan tersebut terjadi setelah yang bersangkutan diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai bentuk perdamaian kepada pihak korban.
Berdasarkan keterangan narasumber berinisial SY kepada awak media, sebelumnya sempat dilakukan upaya damai yang difasilitasi oleh dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam proses tersebut, terjadi adanya pemberian uang sebesar Rp 30 juta sebagai kompensasi kepada korban.
“Mereka menawarkan perdamaian melalui dua oknum LSM tersebut. Bahkan ada surat perdamaian yang diajukan namun, pihak korban tidak memahami secara jelas tujuan dan konsekuensinya. Korban memang memaafkan, tetapi tetap menghendaki proses hukum berjalan,” ujarnya Kamis (30/04/2026).
Narasumber tersebut juga menyebutkan, bahwa dirinya sempat mengingatkan terkait potensi dampak hukum dari kesepakatan. Namun, kekhawatiran itu justru ditepis oleh salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat.
“Saya orang awam. Saya kira mereka memahami hukum karena sama-sama menjabat sebagai ketua LSM. Saat saya menanyakan, jawabannya singkat dan terkesan mengabaikan, seolah tidak ada masalah. Bahkan mereka mengucapkan apa kata saya,’” kata seorang anggota LSM tersebut pada awak media.
Narasumber SY juga menyebutkan, bahwa pihak korban tidak mendapatkan penjelasan memadai sebelum menandatangani surat perdamaian. Proses penandatanganan dilakukan tanpa pemahaman utuh atas isi dan implikasi dokumen tersebut.
“Surat itu disodorkan oleh oknum LSM tersebut. Malah pihak korban tidak tahu menahu isi perjanjian yang ada didalamnya.
Korban tidak paham, tapi diminta tanda tangan oleh oknum LSM tersebut. Tidak ada penjelasan secara rinci,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi sorotan, tidak hadirnya terduga pelaku dalam pertemuan tersebut. Proses perdamaian sepenuhnya diwakili oleh dua oknum LSM. Bahkan, keabsahan tanda tangan dalam dokumen tersebut belum dapat dipastikan sebagai milik terduga pelaku yang saat itu berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang.
“Hanya dua oknum LSM yang datang membawa surat dan meminta tanda tangan. Namun pihak terduga pelaku tidak ada di lokasi,” ungkapnya.
Meski telah menandatangani surat perdamaian, pihak keluarga korban mengatakan, bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum, uang yang diberikan dianggap sebagai bentuk kompensasi, bukan penyelesaian perkara.
“Kalau soal memaafkan, iya. Namun untuk proses hukum, tetap harus berjalan,” kata ayah Korban.
Sementara itu Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifuddin, menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berlanjut. “Kasus ini masih dalam proses. Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya



























