Polres Pasuruan Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Kendaraan Bermotor

Pasuruan, PONTAS.ID – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap Sy (44), warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap terkait kasus pencurian bersama empat temannya, satu di antaranya telah divonis bersalah.

“Selama 2020 lalu tersangka sudah beroperasi di empat tempat yang berbeda, Kejayan, Tutur, Puspo dan Purwodadi. Bersama kelompoknya, tersangja mengincar kendaraan bermotor roda dua dan roda empat,” tutur Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, di Mapolres Pasuruan, Selasa (2/2/2021).

Terakhir, tersangka beraksi bersama empat rekannya, Sod, Ros, Sur dan Mar dengan sasaran mobil pikap Mitsubishi hitam milik Sunari (56) yang terparkir di halaman rumah pemilik.

“Sya dan Sur sebagai eksekutor sementara Ros dan Sod mengawasi sekitaran TKP dan Mar yang sudah divonis bersalah, bertugas menunggu di mobil. Setelah berhasil membawa kabur, tersangka selanjutnya menjual mobil kepada MNR seharga Rp25 juta,” beber Kapolres.

Sya diamankan di rumahnya pada 13 Januari 2021 beserta barang bukti clurit lengkap dengan sarungnya, sebuah tas berisi kunci T dan gunting, sebuah pisau lengkap dengan sarungnya dan dua bondet, mobil pikap Mitsubishi N 8513 TF beserta STNK milik korban serta mobil Kijang W 1829 PQ beserta STNK milik tersangka.

Sya kata Kapolres dijerat dengan empat pasal sekaligus, pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal 9 tahun penjara.

Dua pasal lainnya, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Abdullah
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleAntisipasi Penjualan Pulau, KKP Sertipikasi 47 Bidang Tanah
Next articleCamat Kalideres Sosialisaikan 4M di Setiap RT dan RW

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here