Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur Jawa Timur Soekarwo memilih Elang Jawa dengan nama Eja sebagai Maskot Hari Pers Nasional 2019 yang puncak acaranya akan digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur pada 7-10 Februari 2019.
Hal ini disampaikan Soekarwo dalam dalam Acara Launching Hari Pers Nasional 2019 mengangkat tema “Pers Menguatkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital” bertempat di Auditorium TVRI, Jakarta, Minggu (7/10/2018) malam.
“Ini Elang Jawa yang mau habis dan sekarang sudah ada lagi di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo (R. Soerjo), kawasan hutan lindung milik Provinsi Jatim. Elang Jawa ini namanya Eja dan sangat cerdas karena membawa pulpen, mewakili Pers nasional,” kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu setengah bercanda.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2011 silam, keberadaan Elang Jawa (Spizaetus Bartelsi) di Tahura R Soerjo, terancam punah, lantaran jumlahnya yang hanya tinggal dua ekor. Hal ini merujuk survei sebuah organisasi yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan satwa liar Profauna. Padahal di tahun 1997 ditemukan sedikitnya enam elang jawa di taman tersebut.
Satwa langka juga pada tahun 1993 telah ditetapkan sebagai burung nasional, selain karena langka, wujud Elang Jawa dinilai mirip dengan Burung Garuda yang menjadi lambang negara Indonesia.
Meski keberadaan Elang Jawa dilindungi Undang-undang, sayangnya, seiring menurunnya kualitas habitat membuat populasi Elang Jawa terus menyusut. Habitat yang rusak membuat mangsa Elang Jawa semakin berkurang, diperparah dengan penggunaan pestisida di lahan-lahan pertanian yang berbatasan dengan hutan turut mempengaruhi keberadaan Elang Jawa.
Elang jawa dengan panjang tubuh sekitar 60 cm ini merupakan burung pemburu berukuran besar dan hidup di hutan primer sepanjang Pulau Jawa. Elang Jawa juga merupakan pemangsa yang berada di posisi puncak (Top Predator) dalam rantai makanan dengan mangsa burung besar dan mamalia, seperti ayam hutan, tupai, musang, jelarang, dan kelelawar buah.
Pengamatan terhadap keberadaan Elang Jawa dimulai pada pada tanggal 30 april 1907 oleh seorang pecinta satwa, Max Bartels yang bekerja diperkebunan Pasir Datar, dekat Sukabumi, Jawa Barat.
Usaha mengidentifikasi elang terus dilakukan dan pada tahun 1924, Prof. E. Stresemann, pakar burung dari Jerman, memperkenalkan anak jenis baru burung ini. Dan barulah pada tanggal 3 Januari 1993, Elang Jawa ditetapkan sebagai lambang satwa langka nasional.
Pemulihan populasi Elang Jawa baru dimulai pata tahun 1999 di bawah koordinasi jaringan Kelompok Kerja Pelestarian Elang Jawa (KKPEJ). Jaringan ini pula yang menjadi cikal bakal terbentuknya jejaring pengamat dan pemerhati elang.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS