Pasuruan, PONTAS.ID – Terduga pelaku Suriadi dalam kasus pemalsuan keterangan alamat dalam sidang Kasus perceraian di Pengadilan Agama Bangil masih bebas berkeliaran. Padahal dalam proses hukum di Polres Pasuruan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim, Tanggal 17 April 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/92IV/2026 Satreskrim 17 April 2026, Surat perintah Penyitaan : SP Sita / 71/ VI /2026 Satreskrim, 4 Juni 2026.
Dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana kasus pemalsuan keterangan alamat dalam gugatan cerai dari Suriadi di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, sampai sekarang sudah 2 bulan proses penyidikan tersebut masih belum juga ada penetapan tersangka.
Saat diwawancarai oleh awak media Eni Saptarini sebagai korban usai menandatangani berita acara penyitaan di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum), Ia berharap pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku. “Karena sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,” ungkap Eni Jum’at (05/06/2026)
Eni juga menambahkan, Suriadi itu sangat arogan dan sering melakukan ancaman serta intimidasi terhadap dirinya seolah-olah merasa tidak bersalah dan kebal hukum. “Makanya saya berharap betul pada penyidik segera ada penetapan tersangka dan pelaku harus ditahan. Saya sering mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak terlapor dan keluarganya supaya untuk mencabut laporannya di kepolisian,” terangnya.
Saat dikonfirmasi pihak penyidik yang menanganinya dari Unit Tindak Pidana Umum, Bripka Dimas Radya, terkait perkembangan kasus Eni Saptarini yang ditanganinya masih enggan menjawab. Sampai berita ditayangkan belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian terkait.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya




























