Vape Berisi Narkoba Digerebek, Bandar dan Kurir Ditangkap Polrestro Jakut

Jakarta, PONTAS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape siap edar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang bandar dan kurir serta menyita 276 cartridge vape berisi cairan Etomidate.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Galang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Dalam operasi yang dilakukan petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial FIS dan WSS. FIS berperan sebagai kurir, sementara WSS merupakan bandar atau pengedar,” ujar AKBP Galang, Jumat (5/6/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi pertama, yakni Alexa Suites and Lounge, pada Selasa (2/6/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka FIS dan menyita sejumlah barang bukti berupa 28 cartridge vape berisi Etomidate berbagai varian rasa dengan total bruto lebih dari 223 gram, serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Apartemen Palm Mansion, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka WSS yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar utama.

Dari tangan WSS, petugas menyita 248 cartridge vape berisi cairan Etomidate dengan berbagai varian rasa, yakni tea, lychee, grape, dan manggo. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas bermotif garis putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

AKBP Galang menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 276 cartridge vape berisi Etomidate siap edar.

“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika dengan modus vape semakin marak dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Previous articleDPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Bekukan Yayasan untuk Seluruh Kegiatan Dilapangan
Next articlePLN Mobile Bagi-Bagi Voucher Listrik, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya