Pasuruan, PONTAS.id – Penutupan paksa sejumlah warkop karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, tuai kecaman para pelaku usaha. Acara penutupan warkop karaoke Meiko tersebut sekitar pukul 23.30 WIB, oleh tim gabungan Trantib, Polsek Pandaan serta Polres Pasuruan pada Senin (1/12/2025) malam.
Menurut Solihul Haris selaku kuasa hukum pelaku usaha, tindakan aparat dinilai tidak berdasar hukum, dilakukan secara sepihak, dan menunjukkan pola penindakan yang dinilai otoriter serta tidak sesuai prinsip penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Aparat mendatangi setiap unit usaha dan memerintahkan penghentian operasional tanpa memberikan salinan dokumen resmi maupun penjelasan administratif sebagai dasar hukum tindakan tersebut,” kata Solihul.
Kasi Trantib Pandaan, Didik Febriyanto, menyebut penertiban mengacu pada surat edaran Camat Pandaan yang diberlakukan per 1 Desember 2025. Surat itu merujuk laporan Kepala Desa Nogosari terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha menjadi tempat karaoke serta beroperasi melebihi batas waktu.
Namun, hingga tindakan penutupan dilakukan, tidak ada salinan surat keputusan penutupan, surat peringatan, berita acara pelanggaran, maupun tanda bukti pelaksanaan penertiban yang diberikan kepada pemilik usaha. Para pelaku usaha hanya diarahkan membawa dokumen legalitas ke kantor kecamatan pada hari berikutnya, Selasa (02/12/2025).
Pantauan PONTAS.ID di lokasi, terjadi perdebatan antara petugas dan perwakilan Paguyuban Warkop Meiko, Wahyu Nugroho, yang mempertanyakan legalitas langkah tersebut. Menurutnya, tindakan penutupan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan surat edaran atau laporan lisan tanpa mekanisme hukum yang jelas.
“Penutupan usaha harus melalui tahapan administratif, mulai pembinaan, pemanggilan resmi, klarifikasi, hingga pemberian hak jawab pemilik usaha sebelum tindakan represif dilakukan. Ini cacat formil dan substantif,” tegas Wahyu.
Situasi memanas ketika Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto, hadir dan langsung memerintahkan penutupan lanjutan tanpa ruang dialog. Kehadirannya dinilai memperkuat tekanan terhadap pelaku usaha dan menunjukkan tindakan aparat yang dianggap berlebihan.
Wahyu menilai, sikap aparat mencerminkan arogansi institusi yang seharusnya menjadi penjaga keamanan, bukan pelaksana eksekusi kebijakan administratif.
Kuasa hukum pelaku usaha, Sholihul Haris menambahkan, memberikan tanggapan keras. Ia menyebut tindakan aparat bukan bentuk penegakan hukum, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, kewenangan penutupan usaha hanya dapat dilakukan melalui prosedur formal yang mencakup peringatan tertulis, evaluasi izin, keputusan administratif, dan bila diperlukan, putusan lembaga peradilan.
“Polisi bukan lembaga eksekutor perizinan. Polisi tidak dapat menutup usaha tanpa dasar hukum yang sah dan putusan pengadilan. Ini bukan hanya keliru, tapi bertentangan dengan hukum administrasi dan KUHAP,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahkan Satpol PP saja tidak diperkenankan melakukan penyegelan tanpa dokumen lengkap, termasuk surat tugas, keputusan administratif, dan berita acara penyegelan.
“Jika hukum dijalankan berdasarkan tafsir dan tekanan sepihak, itu bukan penegakan aturan, tetapi bentuk intimidasi,” tegasnya.
Selanjutnya Wahyu juga menambahkan, selain memprotes mekanisme penutupan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak Kepala Desa Nogosari terhadap sejumlah pelaku usaha di Meiko Square. Bukti berupa rekaman, pesan digital, transaksi keuangan, dan saksi disebut telah dikumpulkan. Total pungutan diduga mencapai Rp 2,5 juta per bulan sejak Desember 2024 hingga Oktober 2025.
“Laporan resmi sudah kami kirim ke Inspektorat dan Bupati. Proses ini akan berlanjut hingga ranah pidana. Kami tidak akan tinggal diam,” paparnya.
Wahyu, juga menolak berbagai tuduhan yang selama ini ditujukan kepada pelaku usaha di Meiko Square, seperti prostitusi atau peredaran narkoba. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui pemeriksaan resmi maupun proses hukum.
“Kalau ada pelanggaran, buktikan. Sampai hari ini tidak ada bukti pelanggaran hukum apa pun. Semua izin sah dan pajak berjalan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan selektivitas penindakan aparat. “Kenapa hanya Meiko Square? Tempat hiburan lain yang buka sampai dini hari dibiarkan. Ini menunjukkan hukum berjalan tidak netral,” tutup Wahyu.
Para pelaku usaha meminta penutupan dihentikan sampai ada dasar hukum yang valid dan transparan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, belum memberikan tanggapan meski telah dikirimkan pesan konfirmasi.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya




























