Indramayu, Pontas.id – Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) lakukan unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Indramayu juga didepan pendopo. Aksi massa GEMI terjadi akibat mandegnya proses kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.
Ratusan massa Gemi konvoi diawali dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Perwakilan massa melakukan orasi untuk mendesak kejaksaan untuk membuka kembali proses dan menetapkan tersangka dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga Negara dirugikan senilai Rp 16,8 Miliar.
Dalam orasinya korlap aksi Tanuri, menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap dua kasus tersebut.Tanurih, pada orasinya meneriakkan dua perkara tersebut harap ditangani dengan serius supaya masyarakat Indramayu mempercayai kinerja kejaksaan. Menurutnya dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sudah dianggap lamban dalam penangananya.
Menurut perwakilan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025, telah melaporkan temuan dugaan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kasus yang merugikan negara Rp16,8 miliar.
“Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2017. Dengan rinciannya Ketua DPRD Rp40 juta/bulan atau Rp480 juta/tahun, Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan atau Rp420 juta/tahun, dan jajaran Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan atau Rp360 juta/tahun,” jelas Tanurih.
Menurut korlap GEMI, perkara ini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tahun 2025. namun pada kenyataanya hingga sekarang dinilai lamban oleh masyarakat Indramayu. “Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar berdasarkan temuan awal. Hingga saat ini, proses hukum dinilai lamban karena belum adanya penetapan tersangka,” kata Tanurih.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dan terkesan mengada ada. Aksi yang berlangsung tertib di Kejaksaan Negeri Indramayu ini lima orang perwakilan massa diterima oleh Plh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Indramayu Jales Marindra, dan Kasie Pidsus Endang Darsono.
Di depan perwakilan massa GEMI, kasie Intel Kejari Indramayu Jales Marindra mengatakan bahwa kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Diperoleh informasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Penulis : Cartono
Editor : Fajar Virgyawan Cahya




















