Pandemi, Kejari Indramayu Terima 621 Juta Denda Pelanggaran Prokes

Indramayu, PONTAS.ID – kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad mengungkapkan bahwa selama masa Pandemi Covid-19 dan diterapkannya PPKM Darurat, pihaknya telah menerima Rp 621 juta biaya denda dari para pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikannya saat mengadakan konferensi terbatas untuk media sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dengan menggelar acara sederhana.

“Kejari memperoleh biaya denda 621 juta dari 109 perkara selama pandemi dan PPKM darurat, biaya denda ini didapat dari pelanggar bervariatif dan biaya denda tersebut sudah disetorkan ke negara,” ujarnya kepada Pewarta Kamis (22/7/21).

Denny menjelaskan, pihaknya juga mendukung pemerintah guna menekan penyebaran covid-19 dengan mengadakan vaksinasi masal Gratis dan tercatat sudah 629 warga yang sudah divaksin di kajari, sebagai wujud Kejaksaan Berkarya Untuk Bangsa.

“Terkait aturan pemerintah dan intruksi dari mendagri mengenai prokes dan mekanisme PPKM darurat, kami sudah bekordinasi dengan TNI dan POLRI mengenai sanksi bagi pelanggar lebih jelasnya nanti akan dipaparkan satu persatu oleh kasi terkait,” tandasnya

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut, Kajari juga mengenalkan kepala Seksi (kasi) 8 yang ada dijajaranya diantaranya:

1.kasi pidum, Ichsan

2.kasi barang bukti, Teddy

3.kasi intelejen, Gunawan

4. kasi pidsus Iyus

5.kasi perdata dan usaha negara, Handi hakiki

6.kasi pembinaan, zulfikar

 

Penulis: Cartono

Editor: Rahmat Mauliady

 

Previous articleSambut Hari Anak, KPK Tanamkan 9 Nilai Anti Korupsi
Next articleBantu Warga Isoman, Pemkot Jakpus Terima Seribu Paket Sembako dari HIPMI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here