Indramayu, PONTAS.ID – kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad mengungkapkan bahwa selama masa Pandemi Covid-19 dan diterapkannya PPKM Darurat, pihaknya telah menerima Rp 621 juta biaya denda dari para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu disampaikannya saat mengadakan konferensi terbatas untuk media sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dengan menggelar acara sederhana.
“Kejari memperoleh biaya denda 621 juta dari 109 perkara selama pandemi dan PPKM darurat, biaya denda ini didapat dari pelanggar bervariatif dan biaya denda tersebut sudah disetorkan ke negara,” ujarnya kepada Pewarta Kamis (22/7/21).
Denny menjelaskan, pihaknya juga mendukung pemerintah guna menekan penyebaran covid-19 dengan mengadakan vaksinasi masal Gratis dan tercatat sudah 629 warga yang sudah divaksin di kajari, sebagai wujud Kejaksaan Berkarya Untuk Bangsa.
“Terkait aturan pemerintah dan intruksi dari mendagri mengenai prokes dan mekanisme PPKM darurat, kami sudah bekordinasi dengan TNI dan POLRI mengenai sanksi bagi pelanggar lebih jelasnya nanti akan dipaparkan satu persatu oleh kasi terkait,” tandasnya
Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut, Kajari juga mengenalkan kepala Seksi (kasi) 8 yang ada dijajaranya diantaranya:
1.kasi pidum, Ichsan
2.kasi barang bukti, Teddy
3.kasi intelejen, Gunawan
4. kasi pidsus Iyus
5.kasi perdata dan usaha negara, Handi hakiki
6.kasi pembinaan, zulfikar
Penulis: Cartono
Editor: Rahmat Mauliady