Mediasi PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kepala Desa Tolak Perdamaian dan Pilih Lanjut Sidang

Pasuruan, PONTAS.ID – Upaya perdamaian dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berakhir tanpa kesepakatan. Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan pihak penggugat dan memilih melanjutkan perkara ke sidang pokok di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (21/7/2026).

Menurut Nofi, penolakan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta serta regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, Peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi dasar pelaksanaan PTSL telah disahkan dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Pasuruan.

“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan di Kabupaten Pasuruan, sehingga tidak bisa disamakan dengan mekanisme lain,” ujar Nofi usai sidang.

Terkait tuntutan pengembalian uang yang diajukan penggugat, Nofi menyatakan panitia maupun kepala desa tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya selama proses PTSL masih berjalan sesuai tahapan.

“Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan uang karena program tersebut masih berjalan sesuai tahap demi tahap,” katanya.

Ia menjelaskan, pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila pemohon secara resmi mencabut berkas permohonan PTSL.

“Kecuali pemohon menarik berkasnya, maka panitia akan mengembalikan uang tersebut. Selama berkas tidak dicabut dan proses tetap berjalan, apalagi kini sudah mendekati tahap penyelesaian, maka tidak ada dasar untuk pengembalian,” jelasnya.

Nofi menilai seluruh proses yang dilakukan panitia dan pemerintah desa telah sesuai prosedur. Ia juga menyebut tidak ada pemohon lain yang mengajukan keberatan selama pelaksanaan program, selain pihak yang kini menggugat di pengadilan.

“Artinya, tindakan panitia maupun kepala desa sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada kewajiban untuk mengembalikan uang. Selama ini juga tidak ada keberatan dari pemohon lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan apabila ada pemohon yang memilih mencabut berkas untuk mengurus PTSL secara mandiri, maka dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemohon yang bersangkutan sebagai penerima manfaat langsung.

“Misalnya ada pemohon yang menyatakan keberatan dan meminta berkasnya dicabut karena ingin mengurus PTSL secara mandiri, maka uangnya akan dikembalikan. Penerima manfaat langsung adalah pemohon itu sendiri, bukan pihak lain,” tegasnya.

Nofi menyatakan pihak tergugat siap membuktikan seluruh proses pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu sesuai ketentuan hukum di hadapan majelis hakim. Ia optimistis putusan pengadilan nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan PTSL yang telah dijalankan di desa tersebut.

Penulis: Abdullah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePLN Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Implementasi Program Listrik Desa
Next articleSambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL