DPR Apresiasi Jokowi Cabut Perpres soal Usaha Miras

Ilustrasi Minuman Keras (Miras)
Ilustrasi Minuman Keras (Miras)

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang penanaman modal.

“Patut saya apresiasi pencabutan perpres ini karena memang miras lebih banyak membawa hal negatifnya. Kedepan Pemerintah harus lebih mengutamakan masukan para pakar serta tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan. Pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti aspek kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan juga kesehatan,” katanya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Lebih lanjut, Azis meminta Pemerintah lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan, sehingga dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur.

“Peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sangat diharapkan, demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan UMKM,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulana MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePGN Tambah Pasokan Gas ke Pembangkit Listrik Muara Tawar
Next articlePerpres Miras Dicabut, MPR: Jokowi Dengarkan Suara Umat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here