Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 1,2 Juta Rokok Ilegal

Rokok Ilegal

Pangkalapinang, PONTAS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan 1.206.520 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita polos karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan rokok ilegal ini berkisar Rp 410-Rp 798 juta,” kata Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang, Muh Nasrul Fatah, Rabu (6/12/2017).

Ia menjelaskan, pemusnahan barang hasil penindakan dan tegahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.

“Kita tidak hanya memusnahkan rokok ilegal tetapi barang lainnya hasil kegiatan Pemeriksaan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) di Kantor Pos Pangkalpinang,” ujarnya.

Nasrul mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan PPKP yaitu kosmetik, obat-obatan, suplemen dan makanan sebanyak 343 pcs senilai Rp 41.841.000, pakaian serta asesoris sebanyak 67 pcs senilai Rp 6.728.000.

Selanjutnya, bibit tanaman sebanyak 51 bungkus senilai Rp 1.704.000, sex toys 4 pcs senilai Rp 500.000 dan satu pedang dari China senilai Rp 3.600.000.

“Kita terus berupaya mencegah masuknya barang-barang ilegal ini, karena dapat merugikan kesehatan masyarakat dan keuangan negara,” ujarnya.

Menurut Nasrul, sebanyak 1.206.520 batang rokok produk dalam negeri tersebut dimusnahkan karena tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongan serta dilekati pita cukai palsu.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari seluruh instansi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi mencegah masuknya barang-barang ilegal berbahaya ini, sehingga dapat mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (ant)

Previous articleKapolda Metro Jaya Minta Anggota Siaga Jelang Natal dan Tahun Baru
Next articleJokowi Minta Harga Tiket KA Bandara Soetta Turun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here