Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal 

Batam, PONTAS.ID- Dalam 4 bulan terakhir, terhitung November 2021 s.d Februari 2022, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC. HT) sebanyak 774.943 batang rokok dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, M. Rizki Baidillah menerangkan sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC. HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

“Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November 2021, 4 SBP pada bulan Desember, sedangkan pada bulan Januari 2022 ada sebanyak 22 SBP, dan  pada bulan Februari sebanyak 5 SBP,” terang Rizki, Rabu (2/3/2022).

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan tersebut adalah sebanyak  774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Medin (SPM), maupun Cerutu,” sambung Rizki

Rizki juga menambahkan, bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BCK. HT. tersebut diestimasikan mencapai Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar 537.441.000

Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran BCK.HT. Hal ini dibuktikan sepanjang Januari sampai Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap BKC.HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar 78,8 miliar.

Pada Bulan Agustus s.d Oktober Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi tersebut diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,8% modus pelanggaran dengan paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita Cukai dengan angka sebesar 2,19%.

Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka pada rokok ilegal.

Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan sebagai strategi dalam mencegah peredaran BCK. HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi resiko di unit pelayanan dan sosialisasi serta edukasi oleh unit ke-Humas-an hingga tindakan Represif melalui patroli dan operasi oleh unit pengawasan.

Bea Cukai Batam dan BJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan bersinergi dengan berbagai instansi, mulai dari Join program antara DJBC- POLAIRUD  serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat.

Penulis: Sukma Andri Stungky
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleTekan Penyebaran Covid-19, Mudik Ditiadakan
Next articleBuka Seminar Nasional Dengan Tema ‘Pers Merawat Perbatasan’, Ansar: Pers Tingkatkan Kompetensi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here