Tangerang, PONTAS.ID – Puluhan ribu botol minuman beralkohol dan rokok ilegal senilai miliaran rupiah diamankan jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor wilayah Banten.
Barang – barang tersebut ilegal lantaran tak dilengkapi pita cukai.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Decy Arifinsjah.
Ia menjelaskan jajarannya berhasil menyita puluhan ribu minuman keras, rokok, dan belasan ribu liter ethyl alkohol sejak Oktober hingga pertengahan Desember 2017.
Barang sitaan milik negara itu, merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dalam operasi patuh Ampadan.
Operasi yang berlangsung sejak Oktober hingga pertengahan Desember ini, pihaknya melakukan 28 penindakan.
“Operasi ini dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang cukai. Maka diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan ethyl alcohol dan peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok, minuman beralkohol dan dan ethil alkohol,” ujar Decy sa
Ia menjelaskan jajarannya berhasil menyita puluhan ribu minuman keras, rokok, dan belasan ribu liter ethyl alkohol sejak Oktober hingga pertengahan Desember 2017.
Barang sitaan milik negara itu, merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dalam operasi patuh Ampadan.
Operasi yang berlangsung sejak Oktober hingga pertengahan Desember ini, pihaknya melakukan 28 penindakan.
“Operasi ini dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang cukai. Maka diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan ethyl alcohol dan peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok, minuman beralkohol dan dan ethil alkohol,” ujar Decy saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Banten, BSD, Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).
Menurutnya operasi tersebut juga untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai. Dan membersihkan atau menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Dari hasil penindakan tersebut, 29.803 botol miras, 236.600 batang rokok ilegal dan 18.800 liter ethyl alkohol dengan nilai Rp2.36 miliar dan potensi kerugian negara 1,1 miliar,” ucapnya.
Selain menyita barang kena cukai itu, pihaknya juga menyita 1 truk, 2 unit minibus, dan uang hasil penjualan minuma beralkohol. Serta peralatan bahan untuk membuat minuman beralkohol.
Dari hasil operasi Ampadan ini barang – barang yang disita itu melanggar Undang – undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukkannya,” kata Decy di Kanwil Bea Cukai Banten, BSD, Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).
Menurutnya, operasi tersebut juga untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai. Dan membersihkan atau menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Dari hasil penindakan tersebut, 29.803 botol miras, 236.600 batang rokok ilegal dan 18.800 liter ethyl alkohol dengan nilai Rp2.36 miliar dan potensi kerugian negara 1,1 miliar,” jelasnya.
Selain menyita barang kena cukai itu, pihaknya juga menyita 1 truk, 2 unit minibus, dan uang hasil penjualan minuma beralkohol. Serta peralatan bahan untuk membuat minuman beralkohol.
Dari hasil operasi Ampadan ini barang – barang yang disita itu melanggar Undang – undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukkannya,” pungkasnya.