6 Pengemplang Cukai Kebal Hukum, Kejati DK Jakarta Tak Bernyali

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DK Jakarta,  Patris Yusrian Jaya saat berbicara kepada wartawan beberapa waktu lalu //Foto: Istimewa

Jakarta, PONTAS.ID – Keseriusan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan aturan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan.  Pasalnya, tidak terlihat upaya Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menghadirkan enam anggota komplotan kasus penjualan tanpa pita cukai ke proses hukum.

Padahal, Kejaksaan telah diberikan kewenangan yang luar biasa dengan payung hukum dengan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan UU No.11/2021 tentang Perubahan Atas UU No.16/2004 tentang Kejaksaan.

Merujuk Pasal 30B huruf (b), Kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan

berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, serta melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri.

Tak sampai di situ, pada pasal 34A, Kejaksaan diberikan wewenang untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Ironisnya, pada Kamis (6/3/2025), Kanwil DJP Jakarta Barat, mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DK Jakarta,  Patris Yusrian Jaya sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025.

Namun lemahnya penegakan hukum di Kejati DK Jakarta, hingga berita ini dipublikasikan, Kajati DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya belum menjawab surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan pada awal Mei 2025 lalu terkait lemahnya penegakan hukum lembaga yang dipimpinnya ini.

Penjahat Kerah Putih

Diberitakan sebelumnya, Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menjadi tanda tanya. Sebab, Kementerian di bawah komando Agus Andrianto tak kunjung berhasil membawa warga negara Singapura atas dugaan penjualan rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol tanpa pita cukai.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (3/5/2025), Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi DK Jakarta tak kunjung menjawab pertanyaan yang dikirimkan PONTAS.id, pada akhir bulan Mei lalu.

Kasus ini bermula, ketika enam anggota komplotan kasus penjualan tanpa pita cukai di mana salah seorang merupakan warga negara Singapura masih bebas berkeliaran. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hanya membawa satu orang ke proses hukum.

Dampaknya, aroma patgulipat Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Imigrasi beserta Kejaksaan pun muncul ke permukaan, karena ketiga lembaga negara ini dengan segala kewenangan dan kekuasaan yang diberikan Undang-undang (UU), gagal menegakkan aturan.

Ketiga lembaga ini terkesan tidak peduli dengan program Astacita Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, lantaran tidak tampak koordinasi yang solid antar lembaga untuk menyeret komplotan pengemplang cukai.

Namun hal ini dibantah Kanwil Bea dan Cukai, DK Jakarta, yang menegaskan penanganan perkara di bidang cukai itu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan konstruksi perkara yang dilakukan penyidik Kanwil DJBC Jakarta.

“Telah diuji dalam fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr,” kata Humas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, dalam keterangan resminya kepada PONTAS.id, Rabu (25/6/2025).

Bea dan Cukai juga menegaskan, tidak ada kesepakatan yang bersifat melawan hukum antara Penyidik Kanwil DJBC Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI, dan/atau Kanwil Imigrasi Jakarta sebagaimana tudingan/tanggapan/ asumsi PONTAS.ID,” kata Bea dan Cukai dalam suratnya.

Kinerja Buruk
Pada Juli lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melantik Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, pada Jumat (23/6/2025). Purnawirawan Letnan Jenderal TNI dengan pengalaman panjang ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan Bea dan Cukai selama periode jabatannya.

Sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka akan menjalankan mandat dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta memperkuat pengawasan terhadap proses barang ekspor maupun impor ilegal, sesuai arahan Menteri Keuangan.

Namun, hingga sebulan menjabat, belum terlihat kinerja Djaka alias masih melempem dalam memimpin Lembaga yang menjadi salah satu tumpuan pendapatan negara itu. Pasalnya, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta hanya membawa 1 pelaku ke proses hukum.

Sementara, enam anggota komplotan lainnya masih bebas berkeliaran terkait kasus dugaan menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Sebelumnya juga telah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali melanjutkan sidang perkara menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dengan terdakwa, Susanto alias Charles.

Namun, dalam sidang ini, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta serta Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta, hanya bisa menetapkan satu terdakwa, sementara 6 anggota komplotan lainnya masih bebas berkeliaran

Sidang saat itu dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan dengan anggota Majelis Hakim Erry Iriawan dan Hasmy.

“Pidana penjara selama tiga tahun potong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan saat membacakan putusan di ruang Mr. Dr. R. Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Rabu (7/5/2025).

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleIndonesia Dikenakan Tarif 32 Persen, Legislator: Kebijakan Pemerintah harus Tepat dan Sesuai Potensi Indonesia
Next articleFirman Soebagyo: Penguatan dan Transformasi Bulog Jadi Langkah Strategis Jamin Distribusi Pangan