Batam, PONTAS.ID – RCW (Riau Coruption Wach) Kepri menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota batam. Berbagai merek dan jenis tergolong mudah didapatkan baik di pedagang kaki lima atau toko-toko kecil.
Ketua RCW Batam, Mulkansyah sangat menyayangkan hal ini terjadi, menurut dirinya hal ini sudah bukan rahasia lagi, berbagai elemen masyarakat dan media juga sudah gerah akan hal ini. “Sebab berbagai merek dan jenis rokok yang beredar di Kepri yang tanpa dilekati pita cukai atau bahasa umumnya tidak ada bandrol,” ungkapnya.
Mulkan menambahkan, Tidak jarang juga pihaknya menemukan bahwa rokok tersebut sudah kedaluwarsa. Menurut pandangannya, dari hal tersebut sudah merugikan konsumen. Belum lagi, lanjutnya, rokok tersebut tidak ada pita cukai yang diduga tidak membayar cukai yang mengindikasikan adanya kerugian negara secara umum.
“Kita minta pihak aparat terkait untuk lebih serius serta mengambil langkah-langkah yang preventif dalam menangani permasalahan ini,” ujar Mulkan.
Mulkan melanjutkan, dengan berita yang beredar selama ini, Bea Cukai Batam cukup aktif melakukan operasi dalam penertiban atas peredaran rokok yang diduga rokok ilegal.
“Kita miris melihat hal ini, rutinnya aparat terkait dalam melakukan razia seharusnya berbanding lurus dengan minimnya peredaran rokok tersebut. Berarti operasi penertiban atau razia yang dilakukan oleh pihak tersebut kurang atau tidak efektif yang bisa menekan atau memberikan efek jera kepada pengedarnya atau kata lain mafia rokok”, imbuhnya.
Dengan melihat hal ini, kata Mulkan, pihaknya meminta aparat terkait mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit dan tegas yang dilindungi peraturan maupun undang-undang. Sehingga para “pemain” tidak membandel.
“Ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kinerja aparat terkait yang mengakibatkan asumsi liar yang menjurus ke kecurigaan dikalangan masyarakat, bahwasanya seakan akan aparat terkesan melindungi,” tegasnya.
Selanjutnya Mulkan menunjukkan salah satu merek rokok yang sudah lama beredar dengan merek Rexo yang tanpa dilekati pita cukai.
Padahal, lanjutnya lagi, menteri keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan larangan memproduksi rokok non pita cukai sejak tahun 2018 di kawasan Free Tred Zona (FTZ) khususnya Batam, Bintan, Karimun kepulauan Riau.
“Merek rokok ini sudah lama beredar dan pengusahanya terkesan tidak takut dengan razia Bea Cukai. Hal ini dibuktikan dengan mudahnya kita mendapatkan rokok tersebut diberbagai tempat di Batam,” pungkasnya.
Salah satu pemilik warung yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengaku Rokok Rexo yang tanpa dilekati pita cukai ini di belinya dari salah satu toko grosir yang tak jauh dari warung tempat usahanya.
Menurut pengakuannya, dia tertarik untuk menjual rokok tersebut karena harganya lebih murah dan cukup diminati masyarakat sehingga cepat habis di beli para peminatnya.
“Karena harganya terjangkau alias murah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, PONTAS.ID mengkonfirmasi hal ini ke Kepala SeksiĀ Pelayanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani di ruang kerjanya, Senin (04/04/2022). Undani mengatakan, saatĀ ini Bea Cukai Batam reflektif dan giat operasi ke grosir-grosir dan eceran-eceran serta penyalur-penyalur rokok tanpa pita cukai yang diperoleh dari laporan masyarakat dan pihak-pihak lain.
“Semua laporan tersebut langsung ditanggapi, dan kemudian dianalisis baru di ambil tindakan turun ke lapangan untuk melakukan tidakan yang dibutuhkan,” katanya.
Undani menuturkan, terhitung sejak 5 bulan terakhir sejak bulan November 2021 hingga bulan Maret 2022, Kantor Bea Cukai Batam telah berhasil mengamankan 9 ratus ribu lebih batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan taksiran nilai barang tersebut Rp 1.05 milyar.
“Tidak hanya itu, Bea Cukai Batam juga menyelamatkan sebesar Rp.749.000,66 juta potensi kerugian negara dari hasil giat operasi razia turun langsung ke lapangan,” jelasnya.
Kemudian Undani menjelaskan, sejak tahun 2018 Dirjen Bea Cukai tidak lagi memberikan fasilitas untuk rokok non cukai di kawasan FTZ (Free Trade Zone) khususnya di Batam, Kepri.
Sebagai informasi, Bea Cukai Batam dengan melalui misi “GEMPUR” dan operasi Jaring Sriwijaya (Operasi Bea Cukai di Laut wilayah Sumatera Timur), Bea Cukai bersinergi dengan Polairud dan Kepolisian di wilayah setempat.
“Operasi ini ditujukan untukĀ mengurangi jalan dan ruang gerak buat para cukong mafia rokok ilegal tersebutĀ sehingga peredarannya bisa ditekan di kota Batam,” tutup Undani.
Penulis : Sukma Andri Stungky
Editor : Fajar Virgyawan Cahya