JAKARTA UTARA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara terus memperkuat pelaksanaan program Reforma Agraria melalui penyusunan Data Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui Rapat Penyusunan Data Akses Reforma Agraria yang menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan kegiatan Akses Reforma Agraria di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, mengatakan penyusunan data menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan program pemberdayaan masyarakat melalui Reforma Agraria dapat berjalan secara tepat sasaran.
“Data yang akurat menjadi dasar dalam menentukan arah program. Karena itu, kami ingin memastikan data akses Reforma Agraria yang disusun benar-benar menggambarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Uunk.
Menurutnya, Reforma Agraria tidak berhenti pada persoalan legalisasi atau penataan aset tanah, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat agar tanah yang dimiliki atau dikuasai dapat memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
“Harapannya, data ini nantinya dapat menjadi dasar dalam menyusun program pemberdayaan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di Jakarta Utara,” katanya.
Rapat tersebut membahas penghimpunan, verifikasi, dan penyusunan data secara komprehensif sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.
Melalui penyusunan data yang terintegrasi dan akurat, Kantah Jakarta Utara berharap pelaksanaan program Reforma Agraria dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan melalui optimalisasi pemanfaatan tanah.
Penulis: Suwarto
Editor: Rahmat Mauliady




























